Kelas : 2TB06
NPM : 22314172
Tugas : Softskill Kewarganegaraan
I.
WAWASAN
NUSANTARA
A. Pengertian
Wawasan artinya
pandangan, tinjauan, penglihatan, atau tanggap indrawi. Selain menunjukkan
kegiatan untuk mengetahi serta arti pengaruh-pengaruhnya dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, wawasan juga mempunyai pengertian menggambarkan cara
pandang, cara tinjau, cara melihat, atau cara tanggap indrawi.
Nasional menunjukkan kata
sifat, ruang lingkup, dan bentuk kata yang berasal dari istilah nation berarti
bangsa yang telah mengidentiikasikan diri ke dalam kehidupan bernegara atau
secara singkat dapat dikatakan sebagai bangsa yang telah menegara.
Nusantara menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan
pulau-pulau yang terletak di atara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia,
serta di antara Benua Asia Benua Australia.
Wawasan Nasional
merupakan “cara pandang” suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya. Wawasan
merupakan penjabaran dari falsafat bangsa Indonesia sesaui dengan keadaan
geografis suatu bangsa, serta sejarah yang pernah dialaminya.
Esensinya
adalah bagaimana bangsa
itu memanfaatkan kondisi geografis, sejarahnya, serta kondisi sosial budayanya
dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya. Dengan demikian, wawasan nusantara dapat diartikan
sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya
berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang
merupakan aspirasi bangsa merdeka, berdaulat, bermartabat, serta menjiwai tata
hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan nasional.
Wawasan nusantara adalah
cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bersikap, cara berpikir,
cara bertindak, cara bertingkah laku bangsa Indonesia sebagai interaksi prosees
psikologis, sosiokultural, dengan aspek ASTAGATRA (Kondisi geografis, kekayaan
alam dan kemampuan penduduk serta IPOLEKSOSBUD Hankam).
Secara etimologis, Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang
terhadap kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yaitu asia dan
australia dan dua samudra yaitu samura hindia dan samudra pasifik. Istilah
wawasan nusantara berasal dari kata Wawas (Bahasa Jawa) yang
artinya "pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi", dan kemudian
ditambahkan akhiran an , sehingga arti wawasan adalah cara
pandang, cara tinjau, cara melihat. Sedangkan kata Nusantara terdiri
dari dua kata yaitu nusa yang berarti "pulau atau kesatuan
kepulauan" dan antara yang berarti "letak antara dua
unsur yaitu dua benua dan dua samudra". Sehingga arti dari kata nusantara
adalah kesatuan kepulauan yang terletak dari dua benua yaitu asia dan australia
dan dua samudra yaitu samudra hindia dan pasifik.
Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Definisi Para
Ahli:
- Prof. Dr. Wan Usman, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi prof. Dr. Wan Usman adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
- Kel. Kerja LEMHANAS, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Kel. Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan Nasional) 1999 adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungan yang beragam dan bernilai startegis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
- Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Tap MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
B. Fungsi
Wawasan Nusantara
1. Fungsi Wawasan Nusantara Secara umum - Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan Negara di pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Fungsi
Wawasan Nusantara Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk yang
mengutarakan pendapatnya dalam bukunya pendidikan kewarganegaraan di perguruan
tinggi antara lain sebagai berikut:
·
Membentuk dan membina persatuan dan kesatuan bangsa
dan negara Indonesia
·
Merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi
kebijakan dan strategi
pembagunan nasional
Fungsi
Wawasan Nusantara dibedakan dalam beberapa pandangan antara lain sebagai
berikut:
- Fungsi wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional adalah sebagai konsep dalam pembangunan, pertahanan keamanan dan kewilahayan
- Fungsi wawasan nusantara sebagai pembangunan nasional adalah mencakup kesatuan politik, sosial dan ekonomi, sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
- Fungsi wawasan nusantara sebagai pertahanan dan keamanan adalah pandangan geopolitik Indonesia sebagai satu kesatuan pada seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
- Fungsi wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan adalah pembatasan negara untuk menghindari adanya sengketa antarnegara tetangga.
C. Tujuan
Wawasan Nusantara
Tujuan wawasan nusantara adalah mewujudkan
nasionalisme yang tinggi dari segala aspek kehidupan rakyat indonesia yang
mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan perorangan, kelompok,
golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan tersebut tetap dihargai agar
tidak bertentangan dari kepentingan nasional.
D. Latar
Belakang Wawasan Nusantara
a. Falsafah Pancasila
Pancasila
merupakan dasar dalam terjadinya wawasan nusantara dari nilai-nilai yang
terdapat dalam Pancasila. Nilai-nilai tersebut antara lain sebagai berikut:
·
Penerapan HAM (Hak Asasi Manusia). misalnya pemberian
kesempatan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya.
- Mengutamakan pada kepentingan masyarakat dari pada kepentingan indivud dan golongan
- Pengambilan keputusan berdasarkan dalam musyawarah mufakat.
b. Aspek Kewiilayahan Nusantara
aspek kewilayahan nusantara dalam
hal ini pada pengaruh geografi karena indonesia kaya akan SDA dan suku bangsa
c. Aspek Sosial Budaya
aspek sosial budaya dimana dalam hal
ini dapat terjadi karena indonesia terdapat ratusan suku bangsa yang
keseluruhan memiliki adat istiadat, bahasa, agama dan kepercayaan yang
berbeda-beda, yang menjadikan tata kehidupan nasional memiliki hubungan
interaksi antara golongan karena dapat menyebabkan konflik yang besar dari
keberagaman budaya.
d. Aspek Sejarah
Dapat
mengacuh kepada aspek sejarah karena indonesia memiliki banyak pengalaman
sejarah yang tidak ingin terulangnya perpecahan dalam bangsa dan negara
Indonesia. Dimana kemerdekaan yang didapatkan merupakan hasil semangat
persatuan dan kesatuan bangsa indonesia, sehingga harus dipertahankan untuk
persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan indonesia
E. Penerapan/Implementasi
Wawasan Nusantara
a. Kehidupan Politik
- Pelaksanaan politik diatur dalam UU partai politik, pemilihan umum, pemilihan presiden dimana pelaksanaannya sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Misalnya dalam pemilihan presiden, DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, agar tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.
- Pelaksanaan kehidupa bermasyarakat dan bernegara harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia tanpa pengecualian.
- Mengembangkan sikap HAM dan pluralisme dalam mempersatukan dan mempertahankan berbagai suku, agama, dan bahasa, sehingga terciptanya dan menumbuhkan rasa toleransi.
- Memperkuat komitmen politik dalam partai politik dan pada lembaga pemerintahan untuk meningkatkan kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
- Meningkatkan peran indonesia dalam dunia internasional dan memperkuat korps diplomatik dalam upaya penjagaan wilayah Indonesia khususnya pulau terluar dan pulau kosong.
b. Kehidupan Ekonomi
- Harus sesuai berorientasi pada sektor pemerintahan, perindustrian, dan pertanian
- Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antara daerah, sehingga dari adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
- Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
c. Kehidupan Sosial
- Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah.
- Pengembangan budaya Indonesia untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
d. Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
- Memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk beperan aktif karena merupakan kewajiban setiap warga negara seperti meningkatkan kemampuan disiplin, memelihara lingkungan, dan melaporkan hal-hal yang mengganggu kepada aparat dan belajar kemiliteran.
- Membangun rasa persatuan dengan membangun rasa solidaritas dan hubungan erat antara warga negara berbeda daerah dengan kekuatan keamanan agar ancaman suatu daerah atau pulau menjadi ancaman bagi daerah lain untuk membantu daerah yang diancam tersebut.
- Membangun TNI profesional dan menyediakan sarana dan prasarana bagi kegiatan pengamanan wilayah indonesia, khususnya pulau dan wilayah terluar Indonesia.
F. Kedudukan
Wawasan Nusantara
- Pancasila sebagai falsaah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idil
- UUD 1945 adalah landasan konstitusi negara yang berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
- Sebagai visi nasional yang berkedudukan sebagai landasan visional
- Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional yang berkedudukan sebagai landasan konsepsional
- GBHN (garis-garis besar haluan negara) sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijakan dasar nasional yang berkedudukan sebagai landasan operasioal.
G. Landasan
Wawasan Nusantara
Wawasan
nusantara dilandasi dengan dua landasan antara lain sebagai berikut:
- Landasan Idil adalah pancasila
- Landasan Konstitusional adalah UUD 1945
H. Asas Wawasan Nusantara
Asas wawasan nusantara adalah
ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara demi mewujudkan
ketaatan dan kesetiaan kepada setiap komponen atau unsur pembentuk bangsa
Indonesia (golongan/suku) terhadap kesepakatan (commitmen) bersama. Macam-macam
asas wawasan nusantara adalah sebagai berikut:.
- Kepentingan/tujuan yang sama
- Keadilan
- Kejujuran
- Solidaritas
- Kerja sama
- Kesetiaan terhadap kesepakatan
I.
Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah
hakikat yang selalu utuh dengan menyeluruh dalam lingkup nusantara untuk
kepentingan nasional, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya sepert
kepentingan daerah, golongan, dan perorangan.
J. Dasar Hukum
Wawasan Nusantara
Dasar hukum
wawasan nusantara diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang
tercantum dalam dasar-dasar hukum antara lain sebagai berikut:
Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada
tanggal 22 maret 1973
Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/
tentang GBHN
Tap MPR. No.
II/MPR/1983/12/Maret/1983
II.
KETAHANAN
NASIONAL
1.
Pengertian & Arti
Definisi Ketahanan Nasional
Bangsa
Negara indonesia
Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika,
yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu
mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi
segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari
luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan
integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Kondisi atau situasi dan juga bisa dikatakan sikon
bangsa kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang dihadapi juga
tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus
selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan dihadapi. Dan inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada
ketahanan nasional.
Sejak mulai dengan
membahas masalah ketahanan nasional sampai sekarang, telah dihasilkan tiga
konsepsi.Pengertian atau devenisi pertama Lemhanas, yang disebut dalam konsep
1968 adalah sebagai berikut :
Ketahanan nasional adalah
keuletan dan daya tahan kita dalam menghadapi segala kekuatan baik yang datang
dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan
kelangsungan hidup Negara dan bangsa Indonesia.
Pengertian kedua dari
Lemhanas yang disebut dalam ketahanan nasional konsepsi tahun 1969 merupakan
penyempurnaan dari konsepsi pertama yaitu :
Ø Ketahanan
nasional adalah keuletan dan daya tahan suatu bangsa yang mengandung kemampuan
untuk memperkembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala ancaman baik
yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam yang langsung maupun tidak
langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara Indonesia.
Ø Ketahanan
nasional merupakan kodisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan
ketangguahan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional,didalam
menghadapi didalam menghadapi dan mengisi segala tantangan, ancaman ,hambatan,
serta gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun
tidak langsung membahayakan integritas,identitas , kelangsungan hidup bangsa
dan Negara serta perjuangan mengejar perjuangan nasional.
Apabila kita
bandingkan dengan yang
terdahulu, maka akan
tampak perbedaan antara lain seperti berikut :
a.Perumusan 1972
bersifat universal, dalam arti bahwa rumusan tersebut dapat diterapkan
dinegara-negara lain, terutama di Negara-negara yang sedang berkembang.
b.
Tidak lagi
diusahakan adanya suatu
devenisi, sebagai gantinya dirumuskan
apa yang dimaksudkan dengan
istilah ketahanan nasional.
c. Jika dahulu ketahanan nasional diidentikkan
dengan keuletan dan daya tahan , maka ketahanan nasional merupakan suatu
kondisi dinamis yang berisikan keuletan dan ketangguhan, yang berarti bahwa
kondisi itu dapat berubah.
c. Secara
lengkap dicantumkan tantangan, ancaman , hambatan, serta ganguan.
d. Kelangsungan
hidup lebih diperinci menjadi integritas, identitas, dan kelangsungan hidup.
Dalam pidato kenegaraan
Presiden Republik Indonesia Jendral Suharto di depan sidang DPR tanggal 16
Agustus 1975, dikatakan bahwa ketahanan nsional adalah tingkat keadaan dan
keuletan dan ketangguhan bahwa Indonesia dalam menghimpun dan mengarahkan
kesungguhan kemampuan nasional yang ada sehingga merupakan kekuatan nasional yang
mampu dan sanggup menghadapi setiap ancaman dan tantangan terhadap keutuhanan
maupun kepribadian bangsa dan mempertahankan kehidupan dan kelangsungan
cita-citanya.
1. Asas –Asas Ketahanan Nasional
Asas ketahanan nasional
adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil,
UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut
(Lemhannas, 2000: 99 –11).
a) . Asas kesejahtraan dan keamanan
Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan
wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan
nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya
menjadi tolak ukur bagi mantap/tidaknya ketahanan nasional.
b). Asas komprehensif/menyeluruh terpadu
Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek
kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan
secara selaras, serasi, dan seimbang.
c). Asas kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong
royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui
adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam
kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.
2. Sifat-sifat
Ketahanan Nasional
Beberapa sifat ketahanan
nasional yang ada mingkin akan kami jabarkan seperti dibawah ini :
v Mandiri
Maksudnya adalah percaya pada kemampuan
dan kekuatan sendiri dan tidak mudah menyerah. Sifat ini merupakan prasyarat
untuk menjalin suatu kerjasama. Kerjasama perlu dilandasi oleh sifat
kemandirian, bukan semata-mata tergantung oleh pihak lain
v Dinamis
Artinya tidak tetap, naik turun tergantung situasi dan
kondisi bangsa dan negara serta lingkungan strategisnya. Dinamika ini selalu
diorientasikan kemasa depan dan diarahkan pada kondisi yang lebih baik.
v Wibawa
Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional yang
berlanjut dan berkesinambungan tetap dalam rangka meningkatkan kekuatan dan
kemampuan bangsa. Dengan ini diharapkan agar bangsa Indonesia mempunyai harga
diri dan diperhatikan oleh bangsa lain sesuai dengan kualitas yang melekat padanya.
Atas dasar pemikiran diatas, maka berlaku logika, semakin tinggi tingkat
ketahanan nasional, maka akan semakin tinggi wibawa negara dan pemerintah
sebagai penyelenggara kehidupan nasional.
v Konsultasi dan kerjasama
Hal ini dimaksudkan adanya saling menghargai dengan
mengandalkan pada moral dan kepribadian bangsa. Hubungan kedua belah pihak
perlu diselenggarakan secara komunikatif sehingga ada keterbukaan dalam melihat
kondisi masing-masing didalam rangka hubungan ini diharapkan tidak ada usaha
mengutamakan konfrontasi serta tidak ada hasrat mengandalkan kekuasaan dan
kekuatan fisik semata.
3. Kedudukan dan Fungsi Ketahanan Nasional
Kedudukan
dan fungsi ketahanan nasional dapat dijelaskan sebagai berikut :
a). Kedudukan :
Ketahanan nasional merupakan suatu ajaran yang
diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara
terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam rangka membina
kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan
nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang
didasari oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan
konstisional dalam paradigma pembangunan nasional.
b). Fungsi :
Ketahanan nasional nasional dalam fungsinya sebagai
doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola
pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa
yang bersifat inter– regional (wilayah), inter – sektoral maupun multi
disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada cara berfikir yang
terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan terjadi,
maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana, yang bahkan berpotensi
dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola dasar
pembangunan nasional.
4. Ketahanan
Nasional dan Konsepsi Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional adalah
kondisi dinamis suatu bangsa yang meliputi segenap kehidupan nasional yang
terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala
tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun
dari luar, untuk menjamin identitas, integrasi dan kelangsungan hidup bangsa
dan negar serta perjuangan mencapai tujuan nasional dapat dijelaskan seperti
dibawah ini :
v Ketangguhan
Adalah
kekuatan yang menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita
atau dapat menanggulangi beban yang dipikulnya.
Adalah usaha secara giat dengan kemampuan yang keras
dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas untuk mencapai tujuan.
v Identitas
Yaitu ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat
secara keseluruhan. Negara dilihat dalam pengertian sebagai suatu organisasi
masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk, sejarah, pemerintahan, dan
tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya.
v Integritas
Yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional
suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun
fungsional.
v Ancaman
Yang dimaksud disini adalah hal/usaha yang bersifat
mengubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini dilakukan secara konseptual,
kriminal dan politis.
v Hambatan dan
gangguan
Adalah hal atau usaha yang berasal dari luar dan dari
diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi secara
tidak konsepsional.
Sumber :