Pages

Mengenai Saya

Foto saya
Architecture of Gunadarma University. My Dream = Senior Architect!!! :')
Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 18 Oktober 2016

Analisa Kontrak Kerja

Nama   : Bima Haryadi
NPM   : 22314172
Kelas   : 3TB06
Tugas   : Hukum dan Pranata Pembangunan #




Analisa Kontrak Kerja Rumah Tinggal

Kontrak kerja konstruksi adalah dokumen yang mempunyai kekuatan hukum yang memuat persetujuan bersama secara sukarela antara pihak kesatu dan pihak kedua. Pihak kesatu berjanji untuk memberikan jasa dan menyediakan material untuk membangun proyek bagi pihak kedua; Pihak kedua berjanji untuk membayar sejumlah uang sebagai imbalan untuk jasa dan material yang telah digunakan.

Menurut PP no.29 tahun 2000 pasal 20 ayat 1, “Kontrak kerja konstruksi pada dasarnya dibuat secara terpisah sesuai tahapan dalam pekerjaan konstuksi yang terdiri dari kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan perencanaan, kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan pelaksanaan, dan kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan pengawasan”. Pada ayat 2, PP no.29 tahun 2000 pasal 20 dijelaskan bahwa, “Dalam hal pekerjaan terintegrasi, kontrak kerja konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dituangkan dalam 1 (satu) kontrak kerja konstruksi”. Sedangakan pada ayat selanjutnya yaitu PP no.29 tahun 2000 pasal 20 ayat 1, yang berbunyi, “Kontrak kerja konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dibedakan berdasarkan“ :
a.       Bentuk imbalan yang terdiri dari :
  1) Lump Sum;
  2) harga satuan;
  3) biaya tambah imbalan jasa;
  4) gabungan Lump Sum dan harga satuan; atau
              5) Aliansi.
b.      Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang terdiri dari :
 1) tahun tunggal; atau
 2) tahun jamak.
      c. Cara pembayaran hasil pekerjaan :
 1) sesuai kemajuan pekerjaan; atau
 2) secara berkala.


Bentuk kontrak kerja diantaranya:
1.    Aspek Perhitungan Biaya
a. Fixed Lump Sum Price
PP no.29 tahun 2000 Pasal 21 ayat 1, yang berbunyi “Kontrak kerja konstruksi dengan bentuk imbalan Lump Sum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a angka 1 merupakan kontrak jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam jangka waktu tertentu dengan jumlah harga yang pasti dan tetap serta semua risiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan yang sepenuhnya ditanggung oleh penyedia jasa sepanjang gambar dan spesifikasi tidak berubah”.

b. Unit Price (Harga Satuan)
PP 29/2000 Pasal 21 ayat 2, yang berbunyi “Kontrak kerja konstruksi dengan bentuk imbalan Harga Satuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a angka 2 merupakan kontrak jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia jasa”.


2. Aspek Perhitungan Jasa
  1.  Biaya Tanpa Jasa (Cost Without Fee)
  2. Biaya Ditambah Jasa (Cost Plus Fee)
  3. Biaya Ditambah Jasa Pasti (Cost Plus Fixed Fee)

Pembayaran kontrak kerja dibedakan menjadi 3 cara:
1. Bulanan (Monthly Payment)
  • Setiap prestasi diukur pada akhir bulan lalu dibayar . Kelemahan dari cara pembayaran bulanan yaitu sekecil apapun prestasi harus dibayar
  • P.P. No.29 tahun 2000 Pasal 20 ayat (3) huruf c ayat 2 mencantumkan cara pembayaran ini
2. Cara pembayaran atas prestasi (Stage Payment)
3. Pra Pendanaan Penuh dari Penyedia Jasa (Contractor’s Full PreFinanced)

Penyelengaraan pengadaan bidang konstruksi di Indonesia telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Dari segi substansinya, kecuali mengenai segi-segi hukum kontrak, undang-undang ini cukup lengkap mengatur pengadaan jasa konstruksi.  Undang-undang ini dibuat pada masa reformasi. Latar belakang lahirnya undang-undang ini karena berbagai peraturan perunang-undangan yang berlaku belum berorientasi pada pengembangan jasa konstruksi yang sesuai dengan karakteristiknya. Hal ini mengakibatkan kurang berkembangnya iklim usaha yang mendukung peningkatan daya saing secara optimal maupun bagi kepentingan masyarakat. UUJK ditetapkan pada tanggal 7 Mei 1999 . ketentuan terdiri atas 12 bab dan 47 pasal.

Pengaturan lebih lanjut dari undang-undang ini tertuang dalam tiga peraturan pemerintah yaitu : Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Serta Masyarakat Jasa Konstruksi (PP No. 28/2000) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2000 (PP No. 4/2010), Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (PP No. 29/2000) sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2010 (Perpres No. 59/2010), dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (PP No. 30/2000).

Dalam kaitannya dengan pengadaan jasa konstruksi, tata cara dan prosedur pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan instansi Pemeritah, telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah disempurnakan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2010. Kemudian Perpres No. 54 Tahun 2010 diubah melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu, terkait dengan izin usaha konstruksi dalam hal ini terdapat Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 23 Tahun 2002 dan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 35 Tahun 2008 tentang Retribusi  Izin Usaha Jasa Konstruksi.


Para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kontrak konstruksi, adalah sebagai berikut:
1. Pihak Pengguna Jasa,
Pengguna jasa adalah perseorangan atau badan pemberi tugas atau pemilik proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi. Pengguna  jasa  mempunyai  hubungan dengan para perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi. Yang dimaksud dengan Pengguna jasa adalah:
  1. orang perorang;
  2. badan usaha, baik badan hukum maupun tidak berbadan hukum; dan
  3. badan yang bukan badan usaha tapi berbadan hukum, yaitu pemerintah dan atau lembaga negara dimana pemerintah dan atau lembaga negara dengan menggunakan anggaran yang telah ditentukan baik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

2. Pihak Penyedia Jasa
Pihak penyedia jasa sering juga disebut sebagai kontraktor, pemborong, rekanan, dan lain-lain. Dengan berlakunya UUJK, maka telah dirumuskan pengertian jasa konstruksi. Pengertian jasa konstruksi senagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 1 Angka 1 UU Jasa Konstruksi tersebut, menunjukkan bahwa hubungan hukum yang diatur dan diakui oleh Negara ada tiga yaitu perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, dan pengawasan.

Dalam hal kontrak pengadaan jasa konstruksi, khususnya yang dilakukan oleh Pemerintah telah diatur dalam ketentuan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Adapun pihak-pihak atau peserta yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa oleh Pemerintah berdasarkan Pasal 7 dan 19 Perpres No. 54 Tahun 2013 adalah sebagai berikut :

  1. PA/KPA
    Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada institusi lain Pengguna APBN/APBD.   Sedangkan   Kuasa   Pengguna   Anggaran   yang  selanjutnya disebut KPAadalah Pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapka oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD
  2. PPK
    Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah  pejabat yang ditetapkan PA/KPA untuk bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
  3. ULP/ Pejabat Pengadaan
Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. Sedangkan Pejabat Pengadaan adalah personil yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang melaksanakan pengadaan barang/jasa.
  1. Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
  1. Penyedia Barang/Jasa
Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultasi/Jasa Lainnya.

Hak pengguna jasa konstruksi adalah memperoleh hasil pekerjaan konstruksi, sesuai dengan klasifikasi dan kualitas yang diperjanjiakan. Dalam Pasal 18 ayat (1) UUJK, kewajiban pengguna jasa dalam suatu kontrak mencakup:

  1. Menerbitkan dokumen tentang pemilihan penyedia jasa yang memuat ketentuan-ketentuan secara lengkap, jelas dan benar serta dapat dipahami;
  2. Menetapkan penyedia jasa secara tertulis sebagai hasil pelaksanaan pemilihan;
  3. Memenuhi ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak kerja konstruksi.

Adapun kewajiban dari penyedia jasa konstruksi adalah mencakup :
  1. Menyusun dokumen penawaran berdasarkan prinsip keahlian untuk disampaikan kepada pengguna jasa;
  2. Melaksanakan pekerjaan konstruksi sebagaimana yang telah diperjanjikan.

Hak penyedia jasa konstruksi adalah memperoleh informasi dan menerima imbalan jasa dari pekerjaan konstruksi yang telah dilakukannya. Informasi yang dimaksud merupakan doumen secara lengkap dan benar yang harus disediakan oleh pengguna jasa untuk penyedia jasa konstruksi sehingga dapat melakukan sesuai dengan tugas dan kewajibannya.

Dalam proses terjadinya suatu kontrak konstruksi terdapat tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh para pihak. Seperti kontrak pada umumnya, tentu saja diawali dengan adanya 2 (dua) pihak atau lebih yang sepakat untuk mengadakan suatu perjanjian pengadaan pekerjaan konstruksi. Proses terjadinya kontrak konstruksi dimulai dengan proses pemilihan pihak kontraktor atau penyedia jasa oleh pihak pengguna jasa. Adapun tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam proses terjadinya kontrak kontruksi berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah sebagai berikut.

a. Pemberitahuan atau Pengumuman
Pada umumnya pengguna jasa akan terlebih dahulu membuat pengumuman atau  pemberitahuan dengan  membuka  penawaran  melalui  suatu pelelangan untuk mencari penyedia jasa yang sanggup untuk melaksanakan pekerjaan. Pengumuman dilakukan diumumkan paling kurang di website K/L/D/I, dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE, sehingga masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat danmemenuhi kualifikasi dapat mengikutinya (Pasal 36 ayat (3) Perpres No. 54 Tahun 2010). Pelelangan biasanya dibagi 2 (dua) yakni pelelangan umum dan pelelangan  terbatas.  Pada  prinsipnya  kedua  jenis  pelelangan  tersebut   sama, perbedaannya hanya terletak pada jumlahnya saja. 

Dalam hal ini juga dijelaskan mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan tempat lokasi proyek atau pekerjaan, dimana tempat pendaftaran dan batas  waktu pendaftaran,  dimana  dan  kapan  saat pelelangan  akan   diadakan. Bagi  pihak penyedia jasa atau kontraktor yang berminat untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dapat mendaftar secara tertulis dengan memasukkan dokumen penawaran sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam pengumuman untu ikut sebagai peserta pelelangan (tender).

Selanjutnya pejabat pemilihan penyedia jasa akan melakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran yang masuk. Pada fase penawaran, pejabat pemilihan wajib melakukan penilaian terhadap semua penawaran yang masuk. Unsur yang dinilai meliputi segi administrasi, teknis dan harga, menagcu pada keriteria, metode dan tatacara yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia jasa.


b. Persyaratan Kualifikasi dan Klasifikasi
1. Kualifikasi
Kualifikasi merupakan proses penilaian kompetensi dankemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentulainnya dari Penyedia Barang/Jasa (Pasal 56 ayat (1) Perpres 54 Tahun 2010). Dalam tahap kualifikasi ditentukan juga beberapa persyaratan bagi penyedia jasa yakni
  • Penyedia  jasa  harus  memiliki  surat  izin  usaha  pada  bidang   usahanya (IUJK);
  • Mempunyai kapasitas menandatangani kontrak pengadaan;
  • Tidak masuk daftar hitam dan tidak dalam pengawasan pengadilan;
  • Tidak bangkrut/pailit;
  • Kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksinya tidak sedang menjalani sanksi pidana.

Kualifikasi dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu prakualifikasi atau pascakualifikasi, berikut penjelasannya :
a) Prakualifikasi
Sebelum menentukan pihak pemenang yang dipilih untuk mengerjakan pekerjaan konstruksi tersbut, terlebih dahulu dilakukan prakualifikasi terhadap calon-calon penyedia jasa yang ada. Prakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi yang dilakukan sebelum pemasukan penawaran. Berdasarkan Perpre No. 54 Tahun 2010, prakualifikasi dilaksanakan untuk pengadaan sebagai berikut:
  • Pemilihan penyedia jasa konsultasi;
  • Pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bersifat kompleks melalui pelelangan umum;
  • Pemilihan penyedia barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya yang menggunakan metode penunjukan langsung, kecuali untuk penanganan darurat.

Perbuatan prakualifikasi ini dimaksudkan untuk mengetahui kemampuan dasar perusahaan, baik yang berbentuk badan hukum, maupun yang tidak bentuk badan hukum dimana mereka mempunyai usaha pokok berupa pelaksanaan pekerjaan pemborongan, konsultasi, dan pengadaan barang/jasa lainnya. 

 b) Pascakualifikasi
Pascakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi yang dilakukan setelah pemsukan penawaran. Berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010 Pasal 56 ayat (9), pascakualifikasi dilaksanakan untuk pengadaan sebagai berikut :

  • Pelelangan Umum, kecuali Pelelangan Umum untukPekerjaan Kompleks;
  • Pelelangan Sederhana/Pemilihan Langsung; dan
  • Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan.

Suatu kontrak konstruksi akan berkahir apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:

1. Penghentian Kontrak

2. Pemutusan Kontrak














Analisa Kontrak Kerja
·         Dalam sebuah kontrak kerja terdapat dua pihak. Dimana pihak pertama adalah si pemilik rumah dan pihak kedua adalah kontraktor yang akan membangun rumah tersebut.
·         Di identitas tertulis nama, pekerjaan dan alamat pemilik rumah (owner) dan kontraktor.
·         Kedua belah pihak saling mengikat diri mengadakan perjanjian kerja untuk pembangunan rumah tinggal  dan terdapat pasal-pasal yang berlaku dalam surat kontrak kerja ini.
Poin-poin yang terdapat dalam pasal:
o   Pasal 1
Macam dan tempat pekerjaan
Berisikan owner memberikan pekerjaan kepada kontraktor tercantum alamat rumah yang akan dibangun dan perjanjian tentang spesifikasi rumahnya.

o   Pasal 2
Waktu pelaksanaan pekerjaan
Tertulis perjanjian waktu kapan memulai pekerjaan dan waktu selesainya pekerjaan.

o   Pasal 3
Pelaksanaan pekerjaan
Di pasal ini kontraktor harus memulai pekerjaan sesuai tanggal yang telah tertulis di perjanjian, dan mengerjakannya sesuai gambar kerja juga sesuai RAB.

o   Pasal 4
Biaya pelaksanaan
Berisikan biaya pelaksanaan pembangunan rumah tinggal yang diddalamnya telah termasuk biaya material, upah kerja, keuntungan kontraktor, tetepi belum termasuk pajak dan biaya perizinan.

o   Pasal 5
Prosedur penagihan dan pembayaran
Berisikan perjanjian pembayaran bertahap (termin) yang ditetapkan mau berapa kali si owner sanggup membayarnya. Dalam cobtoh kontrak kerja disini, si owner membayar 6x (termin 6) dari proyek mulai sampai selesai.

o   Pasal 6
Masa pemeliharaan
Di pasal ini setelah kontraktor menyelesaikan pekerjaannya, maka kontraktor tersebut memberikan surat serah terima, dimana dalam surat tersebut berisikan bahwa ada jaminan si kontraktor bertanggung jawab apabila rumah tinggal tersebut mengalami kerusakan. Biasanya jangka waktu yang diberikan dalam surat tersebut selama 3 bulan.

o   Pasal 7
Pekerjaan tambah kurang
Berisikan tambahan atau pengurangan pekerjaan akibat kesalahan spesifikasi atau material bahan bangunan. Penamgahan atau pengurangan tersebut harus di melalui persetujuan pihak pertama atau si pemilik rumah.

o   Pasal 8
Pengawas lapangan
Disini tertulis bahwa siapa yang akan mengawasi proyek tersebut. Bisa pihak pertama langsung ataupun orang utusan dari si kontraktor. Dalam pasal ini juga pihak pertama berhak melihat proyek rumahnya kapan saja, dan menanyakan kepada pekerja masalah proyeknya selama masa pembangunan. Apabila owner ingin meminta pihak kedua atau kontraktor untuk menemani melihat-lihat proyeknya maka kontraktor harus menemaninya.

o   Pasal 9
Sub kontraktor
Berisikan bahsa seluruh pekerjaan adalah tanggung jawab pihak kedua (kontraktor), dimana tidak boleh berpindah tangan ke pihak ketiga.

o   Pasal 10
Force Mejeur
Yaitu keadaan yang mengganggu apabila proyek tersebut berjalan. Dimana pihak pertama harus memberitahu kontraktor apa saja yang akan terjadi apabila proyek tersebut berjalan.

o   Pasal 11
Sanksi-sanksi
Berisikan sanksi yang akan jatuh pada kedua belah pihak apabila tidak mentaati pasal-pasal sebelumnya.

o   Pasal 12
Kewajiban pihak kedua
Yaitu kontraktor harus bekerja sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan, dan kontraktor dapat menambah pekerja tanpa sepengetahuan pemilik rumah untuk mempercepat penyelesaian proyeknya.

o   Pasal 13
Perselisihan
Apabila terdapat perselisihan antara owner dengan  kontraktor, maka penyelesaiannya dapat dengan musyawarah atau ditempuh ke jalur hukum.

o   Pasal 14
Penutup
Dalam pasal ini selain penutup juga terdapat perjanjian apabila ada hal-hal penting yang belum ditulis, maka dapat dimsukan di kemudian hari.
·         Bagian terakhir terdapat tanda tangan kedua belah pihak (owner dan kontraktor) diatas materai.

Kesimpulannya adalah kedua belah pihak harus bertanggung jawab dalam berjalannya proyek tersebut dan mentaati pasal-pasal yang ada dalam kontrak kerja tersebut. 



Referensi:
http://dreamblog-id.blogspot.co.id/2016/04/download-file-doc-surat-perjanjian.html#t.com
http://www.ilmusipil.com/membuat-kontrak-kerja-konstruksi
http://iamnotthoseman.wordpress.com/2010/06/25/jenis-kontrak-dalam-proyek-konstruksi/
http://arsitekturberkelanjutan.blogspot.com/2008/02/pengantar-kuliah-pranata-pembangunan.html
http://sikumendes84.wordpress.com/
http://mita-tembem.blogspot.com/2011/11/perjanjian-antara-owner-dan-arsitek.html
http://edoloverock.blogspot.com/2009/08/contoh-perjanjian-kontrak-konsultan.html


Analisa Kontrak Kerja

Nama   : Bima Haryadi
NPM   : 22314172
Kelas   : 3TB06
Tugas   : Hukum dan Pranata Pembangunan #




Analisa Kontrak Kerja Rumah Tinggal

Kontrak kerja konstruksi adalah dokumen yang mempunyai kekuatan hukum yang memuat persetujuan bersama secara sukarela antara pihak kesatu dan pihak kedua. Pihak kesatu berjanji untuk memberikan jasa dan menyediakan material untuk membangun proyek bagi pihak kedua; Pihak kedua berjanji untuk membayar sejumlah uang sebagai imbalan untuk jasa dan material yang telah digunakan.

Menurut PP no.29 tahun 2000 pasal 20 ayat 1, “Kontrak kerja konstruksi pada dasarnya dibuat secara terpisah sesuai tahapan dalam pekerjaan konstuksi yang terdiri dari kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan perencanaan, kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan pelaksanaan, dan kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan pengawasan”. Pada ayat 2, PP no.29 tahun 2000 pasal 20 dijelaskan bahwa, “Dalam hal pekerjaan terintegrasi, kontrak kerja konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dituangkan dalam 1 (satu) kontrak kerja konstruksi”. Sedangakan pada ayat selanjutnya yaitu PP no.29 tahun 2000 pasal 20 ayat 1, yang berbunyi, “Kontrak kerja konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dibedakan berdasarkan“ :
a.       Bentuk imbalan yang terdiri dari :
  1) Lump Sum;
  2) harga satuan;
  3) biaya tambah imbalan jasa;
  4) gabungan Lump Sum dan harga satuan; atau
              5) Aliansi.
b.      Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang terdiri dari :
 1) tahun tunggal; atau
 2) tahun jamak.
      c. Cara pembayaran hasil pekerjaan :
 1) sesuai kemajuan pekerjaan; atau
 2) secara berkala.


Bentuk kontrak kerja diantaranya:
1.    Aspek Perhitungan Biaya
a. Fixed Lump Sum Price
PP no.29 tahun 2000 Pasal 21 ayat 1, yang berbunyi “Kontrak kerja konstruksi dengan bentuk imbalan Lump Sum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a angka 1 merupakan kontrak jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam jangka waktu tertentu dengan jumlah harga yang pasti dan tetap serta semua risiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan yang sepenuhnya ditanggung oleh penyedia jasa sepanjang gambar dan spesifikasi tidak berubah”.

b. Unit Price (Harga Satuan)
PP 29/2000 Pasal 21 ayat 2, yang berbunyi “Kontrak kerja konstruksi dengan bentuk imbalan Harga Satuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a angka 2 merupakan kontrak jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia jasa”.


2. Aspek Perhitungan Jasa
  1.  Biaya Tanpa Jasa (Cost Without Fee)
  2. Biaya Ditambah Jasa (Cost Plus Fee)
  3. Biaya Ditambah Jasa Pasti (Cost Plus Fixed Fee)

Pembayaran kontrak kerja dibedakan menjadi 3 cara:
1. Bulanan (Monthly Payment)
  • Setiap prestasi diukur pada akhir bulan lalu dibayar . Kelemahan dari cara pembayaran bulanan yaitu sekecil apapun prestasi harus dibayar
  • P.P. No.29 tahun 2000 Pasal 20 ayat (3) huruf c ayat 2 mencantumkan cara pembayaran ini
2. Cara pembayaran atas prestasi (Stage Payment)
3. Pra Pendanaan Penuh dari Penyedia Jasa (Contractor’s Full PreFinanced)

Penyelengaraan pengadaan bidang konstruksi di Indonesia telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Dari segi substansinya, kecuali mengenai segi-segi hukum kontrak, undang-undang ini cukup lengkap mengatur pengadaan jasa konstruksi.  Undang-undang ini dibuat pada masa reformasi. Latar belakang lahirnya undang-undang ini karena berbagai peraturan perunang-undangan yang berlaku belum berorientasi pada pengembangan jasa konstruksi yang sesuai dengan karakteristiknya. Hal ini mengakibatkan kurang berkembangnya iklim usaha yang mendukung peningkatan daya saing secara optimal maupun bagi kepentingan masyarakat. UUJK ditetapkan pada tanggal 7 Mei 1999 . ketentuan terdiri atas 12 bab dan 47 pasal.

Pengaturan lebih lanjut dari undang-undang ini tertuang dalam tiga peraturan pemerintah yaitu : Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Serta Masyarakat Jasa Konstruksi (PP No. 28/2000) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2000 (PP No. 4/2010), Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (PP No. 29/2000) sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2010 (Perpres No. 59/2010), dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (PP No. 30/2000).

Dalam kaitannya dengan pengadaan jasa konstruksi, tata cara dan prosedur pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan instansi Pemeritah, telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah disempurnakan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2010. Kemudian Perpres No. 54 Tahun 2010 diubah melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu, terkait dengan izin usaha konstruksi dalam hal ini terdapat Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 23 Tahun 2002 dan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 35 Tahun 2008 tentang Retribusi  Izin Usaha Jasa Konstruksi.


Para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kontrak konstruksi, adalah sebagai berikut:
1. Pihak Pengguna Jasa,
Pengguna jasa adalah perseorangan atau badan pemberi tugas atau pemilik proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi. Pengguna  jasa  mempunyai  hubungan dengan para perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi. Yang dimaksud dengan Pengguna jasa adalah:
  1. orang perorang;
  2. badan usaha, baik badan hukum maupun tidak berbadan hukum; dan
  3. badan yang bukan badan usaha tapi berbadan hukum, yaitu pemerintah dan atau lembaga negara dimana pemerintah dan atau lembaga negara dengan menggunakan anggaran yang telah ditentukan baik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

2. Pihak Penyedia Jasa
Pihak penyedia jasa sering juga disebut sebagai kontraktor, pemborong, rekanan, dan lain-lain. Dengan berlakunya UUJK, maka telah dirumuskan pengertian jasa konstruksi. Pengertian jasa konstruksi senagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 1 Angka 1 UU Jasa Konstruksi tersebut, menunjukkan bahwa hubungan hukum yang diatur dan diakui oleh Negara ada tiga yaitu perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, dan pengawasan.

Dalam hal kontrak pengadaan jasa konstruksi, khususnya yang dilakukan oleh Pemerintah telah diatur dalam ketentuan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Adapun pihak-pihak atau peserta yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa oleh Pemerintah berdasarkan Pasal 7 dan 19 Perpres No. 54 Tahun 2013 adalah sebagai berikut :

  1. PA/KPA
    Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada institusi lain Pengguna APBN/APBD.   Sedangkan   Kuasa   Pengguna   Anggaran   yang  selanjutnya disebut KPAadalah Pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapka oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD
  2. PPK
    Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah  pejabat yang ditetapkan PA/KPA untuk bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
  3. ULP/ Pejabat Pengadaan
Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. Sedangkan Pejabat Pengadaan adalah personil yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang melaksanakan pengadaan barang/jasa.
  1. Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
  1. Penyedia Barang/Jasa
Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultasi/Jasa Lainnya.

Hak pengguna jasa konstruksi adalah memperoleh hasil pekerjaan konstruksi, sesuai dengan klasifikasi dan kualitas yang diperjanjiakan. Dalam Pasal 18 ayat (1) UUJK, kewajiban pengguna jasa dalam suatu kontrak mencakup:

  1. Menerbitkan dokumen tentang pemilihan penyedia jasa yang memuat ketentuan-ketentuan secara lengkap, jelas dan benar serta dapat dipahami;
  2. Menetapkan penyedia jasa secara tertulis sebagai hasil pelaksanaan pemilihan;
  3. Memenuhi ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak kerja konstruksi.

Adapun kewajiban dari penyedia jasa konstruksi adalah mencakup :
  1. Menyusun dokumen penawaran berdasarkan prinsip keahlian untuk disampaikan kepada pengguna jasa;
  2. Melaksanakan pekerjaan konstruksi sebagaimana yang telah diperjanjikan.

Hak penyedia jasa konstruksi adalah memperoleh informasi dan menerima imbalan jasa dari pekerjaan konstruksi yang telah dilakukannya. Informasi yang dimaksud merupakan doumen secara lengkap dan benar yang harus disediakan oleh pengguna jasa untuk penyedia jasa konstruksi sehingga dapat melakukan sesuai dengan tugas dan kewajibannya.

Dalam proses terjadinya suatu kontrak konstruksi terdapat tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh para pihak. Seperti kontrak pada umumnya, tentu saja diawali dengan adanya 2 (dua) pihak atau lebih yang sepakat untuk mengadakan suatu perjanjian pengadaan pekerjaan konstruksi. Proses terjadinya kontrak konstruksi dimulai dengan proses pemilihan pihak kontraktor atau penyedia jasa oleh pihak pengguna jasa. Adapun tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam proses terjadinya kontrak kontruksi berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah sebagai berikut.

a. Pemberitahuan atau Pengumuman
Pada umumnya pengguna jasa akan terlebih dahulu membuat pengumuman atau  pemberitahuan dengan  membuka  penawaran  melalui  suatu pelelangan untuk mencari penyedia jasa yang sanggup untuk melaksanakan pekerjaan. Pengumuman dilakukan diumumkan paling kurang di website K/L/D/I, dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE, sehingga masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat danmemenuhi kualifikasi dapat mengikutinya (Pasal 36 ayat (3) Perpres No. 54 Tahun 2010). Pelelangan biasanya dibagi 2 (dua) yakni pelelangan umum dan pelelangan  terbatas.  Pada  prinsipnya  kedua  jenis  pelelangan  tersebut   sama, perbedaannya hanya terletak pada jumlahnya saja. 

Dalam hal ini juga dijelaskan mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan tempat lokasi proyek atau pekerjaan, dimana tempat pendaftaran dan batas  waktu pendaftaran,  dimana  dan  kapan  saat pelelangan  akan   diadakan. Bagi  pihak penyedia jasa atau kontraktor yang berminat untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dapat mendaftar secara tertulis dengan memasukkan dokumen penawaran sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam pengumuman untu ikut sebagai peserta pelelangan (tender).

Selanjutnya pejabat pemilihan penyedia jasa akan melakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran yang masuk. Pada fase penawaran, pejabat pemilihan wajib melakukan penilaian terhadap semua penawaran yang masuk. Unsur yang dinilai meliputi segi administrasi, teknis dan harga, menagcu pada keriteria, metode dan tatacara yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia jasa.


b. Persyaratan Kualifikasi dan Klasifikasi
1. Kualifikasi
Kualifikasi merupakan proses penilaian kompetensi dankemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentulainnya dari Penyedia Barang/Jasa (Pasal 56 ayat (1) Perpres 54 Tahun 2010). Dalam tahap kualifikasi ditentukan juga beberapa persyaratan bagi penyedia jasa yakni
  • Penyedia  jasa  harus  memiliki  surat  izin  usaha  pada  bidang   usahanya (IUJK);
  • Mempunyai kapasitas menandatangani kontrak pengadaan;
  • Tidak masuk daftar hitam dan tidak dalam pengawasan pengadilan;
  • Tidak bangkrut/pailit;
  • Kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksinya tidak sedang menjalani sanksi pidana.

Kualifikasi dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu prakualifikasi atau pascakualifikasi, berikut penjelasannya :
a) Prakualifikasi
Sebelum menentukan pihak pemenang yang dipilih untuk mengerjakan pekerjaan konstruksi tersbut, terlebih dahulu dilakukan prakualifikasi terhadap calon-calon penyedia jasa yang ada. Prakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi yang dilakukan sebelum pemasukan penawaran. Berdasarkan Perpre No. 54 Tahun 2010, prakualifikasi dilaksanakan untuk pengadaan sebagai berikut:
  • Pemilihan penyedia jasa konsultasi;
  • Pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bersifat kompleks melalui pelelangan umum;
  • Pemilihan penyedia barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya yang menggunakan metode penunjukan langsung, kecuali untuk penanganan darurat.

Perbuatan prakualifikasi ini dimaksudkan untuk mengetahui kemampuan dasar perusahaan, baik yang berbentuk badan hukum, maupun yang tidak bentuk badan hukum dimana mereka mempunyai usaha pokok berupa pelaksanaan pekerjaan pemborongan, konsultasi, dan pengadaan barang/jasa lainnya. 

 b) Pascakualifikasi
Pascakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi yang dilakukan setelah pemsukan penawaran. Berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010 Pasal 56 ayat (9), pascakualifikasi dilaksanakan untuk pengadaan sebagai berikut :

  • Pelelangan Umum, kecuali Pelelangan Umum untukPekerjaan Kompleks;
  • Pelelangan Sederhana/Pemilihan Langsung; dan
  • Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan.

Suatu kontrak konstruksi akan berkahir apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:

1. Penghentian Kontrak

2. Pemutusan Kontrak














Analisa Kontrak Kerja
·         Dalam sebuah kontrak kerja terdapat dua pihak. Dimana pihak pertama adalah si pemilik rumah dan pihak kedua adalah kontraktor yang akan membangun rumah tersebut.
·         Di identitas tertulis nama, pekerjaan dan alamat pemilik rumah (owner) dan kontraktor.
·         Kedua belah pihak saling mengikat diri mengadakan perjanjian kerja untuk pembangunan rumah tinggal  dan terdapat pasal-pasal yang berlaku dalam surat kontrak kerja ini.
Poin-poin yang terdapat dalam pasal:
o   Pasal 1
Macam dan tempat pekerjaan
Berisikan owner memberikan pekerjaan kepada kontraktor tercantum alamat rumah yang akan dibangun dan perjanjian tentang spesifikasi rumahnya.

o   Pasal 2
Waktu pelaksanaan pekerjaan
Tertulis perjanjian waktu kapan memulai pekerjaan dan waktu selesainya pekerjaan.

o   Pasal 3
Pelaksanaan pekerjaan
Di pasal ini kontraktor harus memulai pekerjaan sesuai tanggal yang telah tertulis di perjanjian, dan mengerjakannya sesuai gambar kerja juga sesuai RAB.

o   Pasal 4
Biaya pelaksanaan
Berisikan biaya pelaksanaan pembangunan rumah tinggal yang diddalamnya telah termasuk biaya material, upah kerja, keuntungan kontraktor, tetepi belum termasuk pajak dan biaya perizinan.

o   Pasal 5
Prosedur penagihan dan pembayaran
Berisikan perjanjian pembayaran bertahap (termin) yang ditetapkan mau berapa kali si owner sanggup membayarnya. Dalam cobtoh kontrak kerja disini, si owner membayar 6x (termin 6) dari proyek mulai sampai selesai.

o   Pasal 6
Masa pemeliharaan
Di pasal ini setelah kontraktor menyelesaikan pekerjaannya, maka kontraktor tersebut memberikan surat serah terima, dimana dalam surat tersebut berisikan bahwa ada jaminan si kontraktor bertanggung jawab apabila rumah tinggal tersebut mengalami kerusakan. Biasanya jangka waktu yang diberikan dalam surat tersebut selama 3 bulan.

o   Pasal 7
Pekerjaan tambah kurang
Berisikan tambahan atau pengurangan pekerjaan akibat kesalahan spesifikasi atau material bahan bangunan. Penamgahan atau pengurangan tersebut harus di melalui persetujuan pihak pertama atau si pemilik rumah.

o   Pasal 8
Pengawas lapangan
Disini tertulis bahwa siapa yang akan mengawasi proyek tersebut. Bisa pihak pertama langsung ataupun orang utusan dari si kontraktor. Dalam pasal ini juga pihak pertama berhak melihat proyek rumahnya kapan saja, dan menanyakan kepada pekerja masalah proyeknya selama masa pembangunan. Apabila owner ingin meminta pihak kedua atau kontraktor untuk menemani melihat-lihat proyeknya maka kontraktor harus menemaninya.

o   Pasal 9
Sub kontraktor
Berisikan bahsa seluruh pekerjaan adalah tanggung jawab pihak kedua (kontraktor), dimana tidak boleh berpindah tangan ke pihak ketiga.

o   Pasal 10
Force Mejeur
Yaitu keadaan yang mengganggu apabila proyek tersebut berjalan. Dimana pihak pertama harus memberitahu kontraktor apa saja yang akan terjadi apabila proyek tersebut berjalan.

o   Pasal 11
Sanksi-sanksi
Berisikan sanksi yang akan jatuh pada kedua belah pihak apabila tidak mentaati pasal-pasal sebelumnya.

o   Pasal 12
Kewajiban pihak kedua
Yaitu kontraktor harus bekerja sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan, dan kontraktor dapat menambah pekerja tanpa sepengetahuan pemilik rumah untuk mempercepat penyelesaian proyeknya.

o   Pasal 13
Perselisihan
Apabila terdapat perselisihan antara owner dengan  kontraktor, maka penyelesaiannya dapat dengan musyawarah atau ditempuh ke jalur hukum.

o   Pasal 14
Penutup
Dalam pasal ini selain penutup juga terdapat perjanjian apabila ada hal-hal penting yang belum ditulis, maka dapat dimsukan di kemudian hari.
·         Bagian terakhir terdapat tanda tangan kedua belah pihak (owner dan kontraktor) diatas materai.

Kesimpulannya adalah kedua belah pihak harus bertanggung jawab dalam berjalannya proyek tersebut dan mentaati pasal-pasal yang ada dalam kontrak kerja tersebut. 



Referensi:
http://dreamblog-id.blogspot.co.id/2016/04/download-file-doc-surat-perjanjian.html#t.com
http://www.ilmusipil.com/membuat-kontrak-kerja-konstruksi
http://iamnotthoseman.wordpress.com/2010/06/25/jenis-kontrak-dalam-proyek-konstruksi/
http://arsitekturberkelanjutan.blogspot.com/2008/02/pengantar-kuliah-pranata-pembangunan.html
http://sikumendes84.wordpress.com/
http://mita-tembem.blogspot.com/2011/11/perjanjian-antara-owner-dan-arsitek.html
http://edoloverock.blogspot.com/2009/08/contoh-perjanjian-kontrak-konsultan.html


 

Blogger news

Blogroll

About