Pages

Mengenai Saya

Foto saya
Architecture of Gunadarma University. My Dream = Senior Architect!!! :')
Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 24 Maret 2016

Kebudayaan Jawa

BIMA HARYADI
2TB06
22314172
Universitas Gunadarma
Kebudayaan Jawa 


KEBUDAYAAN JAWA 


Suku Jawa adalah salah satu suku mayoritas yang ada di Indonesia. Kebanyakan dari suku ini berdomisili di berbagai belahan di pulau Jawa. Mereka menghuni khususnya di Provinsi Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Namun, suku ini juga banyak ditemukan di Provinsi Jawa Barat, Banten dan tentunya di Ibukota Jakarta. Ternyata  tidak hanya di pulau Jawa saja, masyakarat yang bersuku Jawa juga tersebar di berbagai pulau yang ada di Indonesia bahkan juga mancanegara.

Sebagian besar masyarakat yang bersuku Jawa menggunakan bahasa Jawa dalam percakapan di kehidupan sehari-hari. Banyak kalangan yang berpendapat bahwa masyarakat jawa adalah orang-orang yang sopan dan satun dalam bertutur kata serta dalam tingkah laku.
Budaya yang dianut oleh suku jawa ini menjadi salah satu budaya Indonesia yang disukai oleh masyarakat manca negara. Kebanyakan orang diluar negeri tertarik dengan seni Wayang Kulit, Gamelan,dan seni Batik. Budaya jawa dikatakan sebagai budaya unik karena terbagi menjadi duabahasa yaitu bahasa Jawa Ngoko dan Madya Krama. Budaya Jawa identik dengan feodal dan sinkretik karena suku Jawa selalu menghargai semua agama serta pluralitas.
Budaya Suku Jawa Indonesia menghasilkan agama sendiri yang dinamakan kejawen. Kejawen merupakan sebuah kepercayaan yang didalamnya terdapat tradisi atau adat,  seni budaya, dan filosofi suku jawa. Kejawen memiliki arti spiritualistis Jawa yang pada jaman dahulu menjadi satu-satunya agama yang dianut oleh masyarakat suku jawa di masa prasejarah. Pada Jaman kerajaan, suku Jawa banyak yang menganut agama Hindu dan Budha bahkan mereka menyebarkan agama Hindu maupun Budha ke beberapa kerajaan di daerah Jawa seperti kerjaan majapahit, dan kerjaan singosari.
Namun saat ini suku Jawa mayoritas menganut agama Islam dan sebagian kecil menganut agama Kristen, dan Hindu. Dengan demikian suku Jawa terbagi menjadi tiga golongan besar diantaranya adalah golongan Priyayi, Santri, dan Abangan. Sejarah sastra pada suku Jawa dimulai dari bahasa prasasti yang menggunakan aksara jawa/ bahasa jawa kuno. Pada jaman sejarah, prasasti pertama kali ditemukan di daerah Pare, Kediri, Jawa Timur.
Dalam sejarahnya sastra Jawa terbagi menjadi empat masa yaitu Sastra Jawa Kuno, Sastra Jawa Tengahan, Sastra Jawa Baru, dan Sastra Jawa Modern. Bahasa yang digunakan pertama kali adalah aksara jawa atau disbut dengan hanacaraka dan hingga saat ini aksara jawa tetap digunakan. Pada masa sejarah agama islam lebih tersebar dan semakin berkemband dan saat itu huruf araf sempat digunakan sebagai sastra bahasa yaitu dinamakan dengan huruf pegon. Ketika Indonesia dijajah oleh negara Eropa termasuk tanah Jawa abjad latin digunakan dalam menulis bahasa Jawa. Hingga saat ini bahasa Jawa digunakan oleh suku Jawa yang berdomisili di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Yogyakarta.
Selain Budaya Suku Jawa Indonesia memiliki banyak seni budaya yang mengandung unsur Jawa tulen. Banyaknya kerajaan yang berdiri ditanah Jawa pada jaman sejarah menjadi salah satu budaya asli yang diwariskan oleh negara Indonesia. Kemudian suku Jawa memiliki banyak kesenian budaya yang masih terjaga dengan baik hingga saat ini. Seperti kesenian Reog yang berasal dari ponorogo Jawa Timur dan hingga saat ini masih sering diadakan pertunjukkan reog setiap tanggal satu suro sebagai persembahan syukur warga masyarakat daerah ponorogo.
Kemudian kesenian tari yang dikembangkan pada remaja sebagai generasi baru dalam mempertahankan budaya seni tari di Jawa. Seni tari yang hingga saat ini terjaga dengan baik dan paling di sukai masyarakat Jawa adalah Tari Remo berasal dari daerah Jawa Timur. Banyaknya seni budaya yang masih terjaga dengan baik dan semakin dilestarikan menjadi ciri khas dari suku Jawa.
Yang akan dibahas lebih lanjut adalah kebudayaan dan kesenian Jawa Tengah.

1. Rumah Adat
Rumah adat Jawa Tengah dinamakan Padepokan. Padepokan Jawa Tengah merupakan bangunan induk istana Mangkunegara di Surakarta. Rumah penduduk dan keraton di Jawa Tengah umumnya terdiri dari 3 ruangan. Pendopo, tempat menerima tamu, upacara adat dan kesenian. Pringgitan untuk pagelaran wayang kulit. Dalem, tempat singgasana raja. Bagi rumah penduduk, "dalem" berarti ruangan untuk tempat tinggal.


Hasil gambar untuk rumah joglo
Rumah Joglo


Hasil gambar untuk pakaian adat jawa tengah
2. Pakaian Adat
Pakaian adat untuk pria Jawa Tengah adalah penutup kepala yang disebut kuluk, berbaju jas sikepan, korset dan keris yang terselip di pinggang. Ia juga memakai kain batik dengan pola dan corak yang sama dengan wanitanya.
Sedangkan wanitanya memakai kebaya panjang dengan kain batik. Perhiasannya berupa subang, kalung, gelang, dan cincin. Sanggulnya disebut bokor mengkureb yang diisi dengan daun pandan wangi.






3. Tarian Tradisional

Hasil gambar untuk tarian jawa tengah
Tari Merak

a. Tari Serimpi, sebuah tarian keraton pada masa silam dengan suasana lembut, agung dan menawan.
b. Tari Bambangan Cakil, mengisahkan perjuangan Srikandi melawan Buto Cakil (raksasa). Sebuah pelambang penumpasan angkara murka.
c. Tari Enggat Enggot, diangkat dari tari tradisional Banyumas. Sesuai dengan ciri khas daerahnya tari ini menyuguhkan gerak lincah dan jenaka, selaras dengan dinamisnya irama musik calung yang mengiringinya.
d. Tari Kendalen, merupakan tari keprajuritan gagah dan berani.
e. Tari Merak, tari yang mengekspresikan keindahan burung merak.
dan lain-lain.

4. Senjata Tradisional
Keris adalah senjata tradisional di daerah Jawa Tengah yang mendapat tempat penting dalam kehidupan masyarakatnya. Keris dapat menunjukkan kedudukan seorang dalam masyarakat. Senjata lainnya adalah pedang, tombak, dan perisai.


Hasil gambar untuk senjata jawa tengah
Keris

 5. Suku : Suku dan marga yang terdapat didaerah Jawa Tengah adalah: Jawa, Samin, Karimun, Kangean, dan lain-lain.

6. Bahasa Daerah : Jawa

Berbagai macam dialek yang terdapat di Jawa Tengah:
1.     dialek Pekalongan
2.     dialek Kedu
3.     dialek Bagelen
4.     dialek Semarang
5.     dialek Pantai Utara Timur (Jepara, Rembang, Demak, Kudus, Pati)
6.     dialek Blora
7.     dialek Surakarta
8.     dialek Yogyakarta
9.     dialek Madiun
10. dialek Banyumasan (Ngapak)

11. dialek Tegal-Brebes

7. Lagu Daerah : Suwe ora Jamu, Gek Kepriye, Lir-ilir, Gundul Pacul, Gambang Suling, dan lain-lain.


8. Upacara Adat :

a.Upacara Kenduren 


Upacara adat Jawa yang pertama adalah kenduren atau selametan. Upacara ini dilakukan secara turun temurun sebagai peringatan doa bersama yang dipimpin tetua adat atau tokoh agama. Adanya akulturasi budaya Islam dan Jawa di abad ke 16 Masehi membuat upacara ini mengalami perubahan besar, selain doa hindu/budha yang awalnya digunakan diganti ke dalam doa Islam, sesaji dan persembahan juga menjadi tidak lagi dipergunakan dalam upacara ini. 

b. Upacara Grebeg 
Selain upacara kenduren, di Jawa juga dikenal Upacara Grebeg. Upacara ini digelar 3 kali setahun, yaitu tanggal 12 Mulud (bulan ketiga), 1 Sawal (bulan kesepuluh) dan 10 Besar (bulan kedua belas). Upacara ini digelar sebagai bentuk rasa syukur kerajaan terhadap karunia dan berkah Tuhan. 

c. Upacara Sekaten
 Sekaten merupakan upacara adat Jawa yang digelar dalam kurun tujuh hari sebagai bentuk peringatan hari kelahiran Nabi Muhammad. Berdasarkan asal usulnya, kata Sekaten yang menjadi nama upacara tersebut berasal dari istilah Syahadatain, yang dalam Islam dikenal sebagai kalimat tauhid. Upacara sekaten dilakukan dengan mengeluarkan kedua perangkat gamelan sekati dari keraton, yaitu gamelan Kyai Gunturmadu dan gamelan Kyai Guntursari untuk diletakan di depan Masjid Agung Surakarta. 

d. Upacara Ruwatan 
Upacara ruwatan adalah upacara adat Jawa yang dilakukan dengan tujuan untuk meruwat atau menyucikan seseorang dari segala kesialan, nasib buruk, dan memberikan keselamatan dalam menjalani hidup. Contoh upacara ruwatan misalnya yang dilakukan di dataran Tinggi Dieng. Anak-anak berambut gimbal yang dianggap sebagai keturunan buto atau raksasa harus dapat segera diruwat agar terbebas dari segala marabahaya. 

e. Upacara Tedak Siten 
Upacara tedak siten merupakan upacara adat Jawa yang digelar bagi bayi usia 8 bulan ketika mereka mulai belajar berjalan. Upacara ini dibeberapa wilayah lain juga dikenal dengan sebutan upacara turun tanah. Tujuan dari diselenggarakannya upacara ini tak lain adalah sebagai ungkapan rasa syukur orang tuanya atas kesehatan anaknya yang sudah mulai bisa menapaki alam sekitarnya. 

f. Upacara Tingkepan Upacara tingkepan (mitoni) adalah upacara adat Jawa yang dilakukan saat seorang wanita tengah hamil 7 bulan. Pada upacara ini, wanita tersebut akan dimandikan air kembang setaman diiringi panjatan doa dari sesepuh, agar kehamilannya selamat hingga proses persalinannya nanti. 

g. Upacara Kebo 
Keboan Masyarakat Jawa yang mayoritas bekerja sebagai petani juga memiliki ritual upacara tersendiri. Kebo-keboan –begitu namanya, merupakan upacara adat Jawa yang dilakukan untuk menolak segala bala dan musibah pada tanaman yang mereka tanam, sehingga tanaman tersebut dapat tumbuh dengan baik dan menghasilkan panen yang memuaskan. Dalam upacara ini, 30 orang yang didandani menyerupai kerbau akan diarak keliling kampung. Mereka akan didandani dan berjalan seperti halnya kerbau yang tengah membajak sawah. 

h. Upacara Larung Sesaji 
Upacara larung sesaji adalah upacara yang digelar orang Jawa yang hidup di pesisir pantai utara dan Selatan Jawa. Upacara ini digelar sebagai perwujudan rasa syukur atas hasil tangkapan ikan selama mereka melaut dan sebagai permohonan agar mereka selalu diberi keselamatan ketika dalam usaha. Berbagai bahan pangan dan hewan yang telah disembelih akan dilarung atau dihanyutkan ke laut setiap tanggal 1 Muharam dalam upacara adat Jawa yang satu ini.


Sumber:
http://kebudayaankesenianindonesia.blogspot.co.id/2011/05/kebudayaan-dan-kesenian-jawa-tengah.html

Negara, Warga Negara, dan Kewarganegaraan

BIMA HARYADI
2TB06
22314172
Universitas Gunadarma
Pendidikan Kewarganegaraan


PENGERTIAN NEGARA

            Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) negara dapat diartikan sebagai organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat; kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
            Secara etimologi, istilah negara  merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yaitu state (bahasa Inggris), staat (bahasa Jerman dan Belanda), dan etat (bahasa Prancis). Kata state, staat, dan etat itu diambil oleh orang-orang Eropa dari bahasa Latin pada abad ke-15, yaitu dari kata statum atau status yang berarti keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang bersifat tetap dan tegak. Istilah negara ini muncul bersamaan dengan munculnya istilah Lo Stato yang dipopulerkan Niccolo Machiavelli lewat bukunya II Principe. Saat itu, Lo Stato didefinisikan sebagai suatu sistem tugas dan fungsi publik dan alat perlengkapan yang teratur dalam wilayah tertentu.Di Indonesia sendiri, istilah "Negara" berasal dari bahasa Sansekerta nagara atau nagari, yang berarti kota. Sekitar abad ke-5, istilah nagara sudah dikenal dan dipakai di Indonesia. Hal ini dibuktikan oleh adanya penamaan Kerajaan Tarumanegara di Jawa Barat. Selain itu, istilah nagara juga dipakai sebagai penamaan kitab Majapahit Negara Kertagama yang ditulis Mpu Prapanca. Jadi, istilah "negara" sudah dipakai terlebih dahulu di Indonesia jauh sebelum bangsa Eropa.
            Pengertian negara secara terminologi yaitu organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk dapat bersatu, hidup di dalam suatu daerah tertentu dan juga memiliki pemerintahan yang berdaulat.
            Untuk lebih jelasnya kita dapat menganalisis beberapa pendapat dari para ahli dari dalam negeri maupun luar negeri
a. Pengertian Negara dari Para Ahli Dalam Negeri:
  • Prof. Nasroen: negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus juga ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
  • Prof. R. Djokoseotono, S.H: Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada di bawah pemerintahan yang sama.
  • Senarko: Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang memiliki daerah tertentu, tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya severeign (kedaulatan).
  • M. Solly Lubis, S.H: Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia atau suatu komunitas. Negara itu memiliki syarat-syarat tertentu, yaitu daerah tertentu, rakyat tertentu, dan memiliki pemerintah.
  • Miriam Budiardjo: negara adalah suatu daerah yang penduduknya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warga negaranya kepatuhan pada peraturan perundang-undangan melalui kontrol dari kekuasaan yang sah. 
b. Pengertian Negara dari Para Ahli Luar Negeri:
  • Plato: Negara adalah manusia dalam ukuran besar yang senantiasa maju dan berevolusi.
  • Aristoteles: Negara adalah perkumpulan dari keluarga dan desa untuk meraih kehidupan yang sebaik-baiknya.
  • Hugo de Groot (Grotius): Negara adalah ikatan dari manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
  • Jean Bodin: Negara adalah sejumlah keluarga dengan segala harta bendanya yang dipimpin oleh akal dari satu kuasa yang berdaulat.
  • Hans Kelsen: Negara ialah suatu susunan pergaulan hidup bersama, suatu tata paksa (Zwangordenung).
  • J. H. A. Logemann: Negara adalah organisasi kemasyarakatan dengan kekuasaanya bertujuan untuk mengatur dan menyelenggarakan suatu masyarakat.
  • Fr. Oppenheimer: negara adalah sekumpulan masyarakat yang memiliki deferensial politik, yaitu terdapat hubungan antara pihak yang memerintah dan pihak yang diperintah.
  • Bluntschli: Negara ialah diri rakyat yang disusun dalam suatu organisasi politik di suatu daerah yang tertentu.
  • Valkenier: Negara ialah rakyat yang sebagai kekuasaan yang merdeka, hidup dalam persatuan hukum yang berlaku lama di suatu daerah yang tertentu.
  • Thomas Hobbes: Negara adalah hasil perjanjian antar-individu untuk menciptakan suatu lembaga dengan wewenang mutlak untuk menata mereka melalui undang-undang dan untuk memaksa semua agar taat pada undang-undang itu.
  • J.J. Rousseau: Negara adalah perkumpulan dari rakyat yang melindungi dan mempertahankan hak dan harta benda masing-masing, tetapi tetap hidup dengan bebas dan merdeka.
  • Karl Marx: Negara adalah alat kekuasaan bagi penguasa untuk menindas kelas manusia yang lain.
  • Roger F. Soltau: Negara adalah suatu alat atau kewenangan untuk mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama rakyat.
  • R. Kranenburg: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan sekelompok masyarakat yang disebut bangsa.
Jadi, secara umum negara dapat diartikan sebagai ekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.


PENGERTIAN WARGA NEGARA

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan.
Pengertian warga Negara ialah orang yang secara resmi ikut serta menjadi bagian dari suatu penduduk negara dan mereka menjadi salah satu unsur negara. Warga negara ialah warga dari sebuah Negara yang ditetapkan dengan berdasarkan UU yang berlaku dalam Negara tersebut. Warga Negara merupakan salah satu unsur pokok sebuah negara dan masing-masing warga negara mempunyai hak serta kewajiban yang tentunya harus dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Warga negara adalah rakyat yang menetap pada wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan sebuah Negara. Setiap warga negara mempunyai hak dan juga kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara memiliki kewajiban dalam memberikan perlindungan kepada setiap warga negaranya. 
Secara umum, pengertian warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya. Warga negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata citizens. Seseorang dapat menjadi warga negara setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara.


PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (Bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian kewarganegaraan adalah hal yang berhubungan dengan warga negara dan keanggotaan sebagai warga negara. Menurut pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pengertian kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara. Dalam bahasa Inggris, kewarganegaraan dikenal dengan kata citizenship, artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan
antara negara dengan warga negara. Istilah kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti yuridis dan sosiologis.
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum tersebut antara lain akta kelahiran, surat pernyataan, dan bukti kewarganegaraan.
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Akan tetapi ditandai dengan ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan. Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau wewenang negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum kepada orang yang bukan warga negaranya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.


PROSES TERJADINYA SUATU NEGARA

Proses terjadinya sebuah negara didasari atas dua pendekatan yaitu primer dan sekunder (teoritis). Teori terjadinya negara adalah teori yang membahas tahap-tahap perkembangan negara mulai dari negara yang sangat sederhana hingga menjadi negara yang moderen seperti yang kita kenal. Untuk memahami proses terjadinya negara memang tidak terlepas dari banyaknya teori-teori yang dikemukakan oleh para ahli negara dan hukum. untuk memahami terjadinya negara, maka berikut ini adalah pembahasannya. 

1. Terjadinya negara secara primer
Yang dimaksud dengan terjadinya negara secara primer adalah tentang terjadinya negara yang tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Menurut teori ini, perkembangan negara melalui 4 fase, yaitu: 
a.    Fase Genootshap
Pada fase ini merupakan pengelompokkan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama, dan disandarkan pada persamaan. Mereka menyadari bahwa mereka mempunyai kepentingan yang sama dan kepemimpinan disini dipilih secara primus interpares atau yang terkemuka diantara yang sama. Unsur yang paling penting pada fase ini adalah bangsa.
b.    Fase Reich (Rijk)
Pada fase ini,orang-orang yang menggabungkan diri telah sadar atas hak milik atas tanah sehingga muncullah tuan yang berkuasa atas tanah dan orang-orang yang menyewa tanah sehingga muncul sistem feodalisme. Pada fase ini, unsur terpenting adalah wilayah.
c.    Fase staat
Pada fase ini masyarakat telah sadar dari tidak bernegara menjadi bernegara. Pada fase ini, unsur bangsa, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat telah terpenuhi.
d.    Fase Democratische natie dan fase dictatuur
Pada fase democratische telah muncul kesadaran akan adanya kedaulatan negara yang berada di tangan rakyat. Sedangkan fase dictuur merupakan perkembangan langsung dari fase democratische natie menurut para sarjana Jerman sedangkan menurut sarjana lainnya, fase dictuur hanyalah variasi atau penyelewengan dari fase democratische natie.

Pendekatan faktual (primer), berdasarkan kenyataan yang sungguh-sungguh terjadi (sudah menjadi  pengalaman sejarah).
1.      Occupatie: pendudukan suatu wilayah yang semula tidak bertuan oleh sekelompok manusia/ suatu bangsa yang kemudian mendirikan negara di wilayah tersebut. Contoh: Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan pada tahun 1847.
2.      Separatie: Suatu wilayah yang semula merupakan bagian dari negara tertentu, kemudian memisahkan diri dari negara induknya dan menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia pada tahun 1839 melepaskan diri dari Belanda.
3.      Fusi: beberapa negara melebur menjadi satu negara baru. Contoh: pembentukan Kerajaan Jerman pada tahun 1871.
4.      Inovatie: Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian di atas bekas wilayah negara itu timbul negara(-negara) baru. Contoh: pada tahun 1832 Colombia pecah menjadi negara-negara baru, yaitu Venezuela dan Colombia Baru (ingat pula negara-negara baru pecahan dari Uni Soviet).
5.      Cessie: penyerahan suatu daerah kepada negara lain. Contoh: Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman).
6.      Accessie: bertambahnya tanah dari lumpur yang mengeras di kuala sungai (atau daratan yang timbul dari dasar laut) dan menjadi wilayah yang dapat dihuni manusia sehingga suatu ketika telah memenuhi unsur-unsur terbentuknya negara.
7.      Anexatie: penaklukan suatu wilayah yang memungkinkan pendirian suatu negara di wilayah itu setelah 30 tahun tanpa reaksi yang memadai dari penduduk setempat.
8.      Proklamasi: pernyataan kemerdekaan yang dilakukan setelah keberhasilan merebut kembali wilayah yang dijajah bangsa/ negara asing. Contoh: Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.

2.    Terjadinya negara secara sekunder
Yang dimaksud dengan terjadinya negara secara sekunder adalah teori yang membahas terjadinya negara yang dihubungkan dengan negara-negara yang telah ada sebelumnya. Jadi, yang peling penting dalam pembahasan ini adalah adanya pengakuan dari negara lain. Mengenai pengakuan, dibagi dalam tiga macam, yaitu:
  • Pengakuan de facto (sementara), yaitu pengakuan yang bersifat sementara terhadap munculnya atau terbentuknya negara baru. Bersifat sementara karena negara baru yang terbentuk tersebut masih dipertanyakan apakah telah melalui prosedur hukum.
  • Pengakuan de jure, yaitu pengakuan seluas-luasnya terhadap munculnya suatu negara, dikarenakan terbentuknya negara baru adalah berdasarkan yuridis atau berdasarkan hukum.
  • Pengakuan atas pemerintahan de facto, merupakan suatu pengakuan yang hanya pada pemerintahan suatu negara. Unsur-unsur lain seperti bangsa dan wilayah tidak diakui.
  • Istilah ini diciptakan oleh sarjana Belanda bernama Van Haller pada saat proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Pendekatan teoritis (sekunder), yaitu dengan menyoal tentang bagaimana asal mula terbentuknya negara melalui metode filosofis tanpa mencari bukti-bukti sejarah tentang hal tersebut (karena sulit dan bahkan tak mungkin), melainkan dengan dugaan-dugaan berdasarkan pemikiran logis.

Teori Kenyataan
Timbulnya suatu negara merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saat itu pula negara itu menjadi suatu kenyataan.

Teori Ketuhanan
Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl (1802-1861) menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari keluarga, menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. “Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,” katanya.
Demikian pada umumnya negara mengakui bahwa selain merupakan hasil perjuangan atau revolusi, terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak Tuhan. Ciri negara yang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang antara lain mencantumkan frasa: “Berkat rahmat Tuhan …” atau “By the grace of God”. Doktrin tentang raja yang bertahta atas kehendak Tuhan (divine right of king) bertahan hingga abad XVII.

Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat dan peraturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di mana pun dan kapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidup binatang buas, sebagaimana dilukiskan oleh Thomas HobbesHomo homini lupus dan Bellum omnium contra omnes. Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkannya dalam buku Leviathan. Ketakutan akan kehidupan berciri survival of the fittest itulah yang menyadarkan manusia akan kebutuhannya: negara yang diperintah oleh seorang raja yang dapat menghapus rasa takut.
Demikianlah akal sehat manusia telah membimbing dambaan suatu kehidupan yang tertib dan tenteram. Maka, dibuatlah perjanjian masyarakat (contract social). Perjanjian antarkelompok manusia yang melahirkan negara dan perjanjian itu sendiri disebut pactum unionis. Bersamaan dengan itu terjadi pula perjanjian yang disebut pactum subiectionis, yaitu perjanjian antarkelompok manusia dengan penguasa yang diangkat dalam pactum unionis. Isi pactum subiectionis adalah pernyataan penyerahan hak-hak alami kepada penguasa dan berjanji akan taat kepadanya. Penganut teori Perjanjian Masyarakat antara lain: Grotius (1583-1645), John Locke (1632-1704), Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679), J.J. Rousseau (1712-1778).Ketika menyusun teorinya itu, Thomas Hobbes berpihak kepada Raja Charles I yang sedang berseteru dengan Parlemen. Teorinya itu kemudian digunakan untuk memperkuat kedudukan raja. Maka ia hanya mengakui pactum subiectionis, yaitupactum yang menyatakan penyerahan seluruh haknya kepada penguasa dan hak yang sudah diserahkan itu tak dapat diminta kembali. Sehubungan dengan itulah Thomas Hobbes menegaskan idealnya bahwa negara seharusnya berbentuk kerajaan mutlak/ absolut.

John Locke menyusun teori Perjanjian Masyarakat dalam bukunya Two Treaties on Civil Government bersamaan dengan tumbuh kembangnya kaum borjuis (golongan menengah) yang menghendaki perlindungan penguasa atas diri dan kepentingannya. Maka John Locke mendalilkan bahwa dalam pactum subiectionis tidak semua hak manusia diserahkan kepada raja. Seharusnya ada beberapa hak tertentu (yang diberikan alam) tetap melekat padanya. Hak yang tidak diserahkan itu adalah hak azasi manusia yang terdiri: hak hidup, hak kebebasan dan hak milik. Hak-hak itu harus dijamin raja dalam UUD negara. Menurut John Locke, negara sebaiknya berbentuk kerajaan yang berundang-undang dasar atau monarki konstitusional.

J.J. Rousseau dalam bukunya Du Contract Social berpendapat bahwa setelah menerima mandat dari rakyat, penguasa mengembalikan hak-hak rakyat dalam bentuk hak warga negara (civil rights). Ia juga menyatakan bahwa negara yang terbentuk oleh Perjanjian Masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan. Penguasa sekadar wakil rakyat, dibentuk berdasarkan kehendak rakyat (volonte general). Maka, apabila tidak mampu menjamin kebebasan dan persamaan, penguasa itu dapat diganti. Mengenai kebenaran tentang terbentuknya negara oleh Perjanjian Masyarakat itu, para penyusun teorinya sendiri berbeda pendapat. Grotius menganggap bahwa Perjanjian Masyarakat adalah kenyataan sejarah, sedangkan Hobbes, Locke, Kant, dan Rousseau menganggapnya sekadar khayalan logis.

Teori Kekuasaan
Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orang kuatlah yang pertama-tama mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu ia berkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang lain sebagaimana disindir oleh Kallikles dan Voltaire: “Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil”.
Karl Marx berpandangan bahwa negara timbul karena kekuasaan. Menurutnya, sebelum negara ada di dunia ini telah terdapat masyarakat komunis purba. Buktinya pada masa itu belum dikenal hak milik pribadi. Semua alat produksi menjadi milik seluruh masyarakat. Adanya hak milik pribadi memecah masyarakat menjadi dua kelas yang bertentangan, yaitu kelas masyarakat pemilik alat-alat produksi dan yang bukan pemilik. Kelas yang pertama tidak merasa aman dengan kelebihan yang dimilikinya dalam bidang ekonomi. Mereka memerlukan organisasi paksa yang disebut negara, untuk mempertahankan pola produksi yang telah memberikan posisi istimewa kepada mereka dan untuk melanggengkan pemilikan atas alat-alat produksi tersebut.
H.J. Laski berpendapat bahwa negara berkewenangan mengatur tingkah laku manusia. Negara menyusun sejumlah peraturan untuk memaksakan ketaatan kepada negara.
Leon Duguit menyatakan bahwa seseorang dapat memaksakan kehendaknya terhadap orang lain karena ia memiliki kelebihan atau keistimewaan dalam bentuk lahiriah (fisik), kecerdasan, ekonomi dan agama.

Teori Hukum Alam
Para penganut teori hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku abadi dan universal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum alam bukan buatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam.
Penganut Teori Hukum Alam antara lain:
·   Masa Purba: Plato (429-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM)
·   Masa Abad Pertengahan: Augustinus (354-430) dan Thomas Aquino (1226-1234)
·   Masa Renaissance: para penganut teori Perjanjian Masyarakat
Menurut Plato, asal mula terjadinya negara adalah karena:
·         adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam sehingga menyebabkan mereka harus bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan hidup;
·         manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa berhubungan dengan manusia lain dan harus menghasilkan segala sesuatu yang bisa melebihi kebutuhannya sendiri untuk dipertukarkan;
·         mereka saling menukarkan hasil karya satu sama lain dan kemudian bergabung dengan sesamanya membentuk desa;
·         hubungan kerja sama antardesa lambat laun menimbulkan masyarakat (negara kota).
Aristoteles meneruskan pandangan Plato tentang asal mula terjadinya negara. Menurutnya, berdasarkan kodratnya manusia harus berhubungan dengan manusia lain dalam mempertahankan keberadaannya dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Hubungan itu pada awalnya terjadi di dalam keluarga, kemudian berkembang menjadi suatu kelompok yang agak besar. Kelompok-kelompok yang terbentuk dari keluarga-keluarga itu kemudian bergabung dan membentuk desa. Dan kerja sama antardesa melahirkan negara kecil (negara kota).
Maka, jika digambarkan, terbentuknya negara menurut Aristoteles adalah sebagai berikut: Augustinus dan Thomas Aquino mendasarkan teori mereka pada ajaran agama. Augustinus menganggap bahwa negara (kerajaan) yang ada di dunia ini adalah ciptaan iblis (Civitate Diaboli), sedangkan Kerajaan Tuhan (Civitate Dei) berada di alam akhirat. Gereja dianggap sebagai bayangan Civitate Dei yang akan mengarahkan hukum buatan manusia kepada azas-azas Kristen yang abadi. Sedangkan Thomas Aquino berpendapat bahwa negara merupakan lembaga alamiah yang lahir karena kebutuhan sosial manusia. Negara adalah lembaga yang bertujuan menjamin ketertiban dalam kehidupan masyarakat, penyelenggara kepentingan umum, dan penjelmaan yang tidak sempurna dari kehendak masyarakatnya.

Teori Hukum Murni
Menurut Hans Kelsen, negara adalah suatu kesatuan tata hukum yang bersifat memaksa. Setiap orang harus taat dan tunduk. Kehendak negara adalah kehendak hukum. Negara identik dengan hukum.
Paul Laband (1838-1918) dari Jerman memelopori aliran yang meneliti negara semata-mata dari segi hukum. Pemikirannya diteruskan oleh Hans Kelsen (Austria) yang mendirikan Mazhab Wina. Hans Kelsen mengemukakan pandangan yuridis yang sangat ekstrim: menyamakan negara dengan tata hukum nasional (national legal order) dan berpendapat bahwa problema negara harus diselesaikan dengan cara normatif. Ia mengabaikan faktor sosiologis karena hal itu hanya akan mengaburkan analisis yuridis. Hans Kelsen dikenal sebagai pejuang teori hukum murni (reine rechtslehre), yaitu teori mengenai mengenai pembentukan dan perkembangan hukum secara formal, terlepas dari isi material dan ideal norma-norma hukum yang bersangkutan. Menurut dia, negara adalah suatu badan hukum (rechtspersoon, juristic person), seperti halnya NV, CV, PT. Dalam definisi Hans Kelsen, badan hukum adalah “sekelompok orang yang oleh hukum diperlakukan sebagai suatu kesatuan, yaitu sebagai suatu person yang memiliki hak dan kewajiban.” (General Theory of Law and State, 1961). Perbedaan antara negara sebagai badan hukum dengan badan-badan hukum lain adalah bahwa negara merupakan badan badan hukum tertinggi yang bersifat mengatur dan menertibkan.

Teori Modern
Teori modern menitikberatkan fakta dan sudut pandangan tertentu untuk memeroleh kesimpulan tentang asal mula, hakikat dan bentuk negara. Para tokoh Teori Modern adalah Prof.Mr. R. Kranenburg dan Prof.Dr. J.H.A. Logemann.
Kranenburg mengatakan bahwa pada hakikatnya negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa. Sebaliknya, Logemann mengatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa. Perbedaan pandangan mereka sesungguhnya terletak pada pengertian istilah bangsa. Kranenburg menitikberatkan pengertian bangsa secara etnologis, sedangkan Logemann lebih menekankan pengertian rakyat suatu negara dan memperhatikan hubungan antarorganisasi kekuasaan dengan kelompok manusia di dalamnya.
Menurut Georg Jellinek pun, terjadinya negara dapat dilihat secara primer dan sekunder dengan pembahasan yang agak berbeda sebagai berikut:

a)  Terjadinya negara secara primer melalui empat tahap:
Persekutuan masyarakat (genootschap)
Tahap ini merupakan suatu masa ketika masyarakat hidup dalam suatu kelompok dengan kedudukan yang sama. Mereka bergabung dalam kelompok untuk kepentingan bersama dan didasarkan pada persamaan. Untuk mengurus kepentingan mereka, dipilihlah seorang yang terkemuka di antara mereka (primus inter pares) yang diberi wewenang memimpin menurut adat istiadat.

Kerajaan (rijk)
Primus inter pares dari suatu persekutuan lambat laun menguasai pula kelompok-kelompok lain sebagai akibat dari kemenangannya dalam pertentangan antarkelompok. Berkat kekuasaannya itu ia menjadi raja.

Negara (staat)
Pada masa kerajaan, sudah ada pemerintah pusat, tetapi belum mampu mengurus dan mengendalikan pemerintah daerah-daerah taklukannya. Karena itu raja kemudian bertindak sewenang-wenang untuk menyebarkan kewibawaannya di seluruh daerah yang dikuasainya dan menyatukan semuanya dalam suatu pemerintahan absolut. Kesatuan kewibawaan itu melahirkan negara.

Negara demokrasi (democratische natie)
Negara demokrasi lahir sebagai reaksi terhadap kekuasaan raja yang sewenang-wenang. Pada masa ini, rakyat yang menyadari kedaulatannya bertindak merebut kekuasaan pemerintahan dari raja. Untuk mencegah kembalinya kekuasaan absolut, rakyat membentuk undang-undang yang menjamin hak-hak rakyat dan membatasi kekuasaan raja.

Diktatur (dictatuur)
Diktatur adalah pemerintahan yang dipimpin oleh seorang pilihan rakyat yang kemudian berkuasa secara mutlak. Istilah Kranenburg untuk diktatur adalah autokrasi, sedangkan Otto Koelreuter menyebutnya autoritaire fuhrerstaat.
Ada dua kelompok pendapat yang berlainan tentang diktatur. Kelompok pertama berpendapat bahwa diktatur merupakan perkembangan lebih lanjut dari negara demokrasi, sedangkan kelompok lainnya menganggap diktatur sebagai variasi atau penyelewengan dari negara demokrasi.

Diktatur dapat dibedakan menjadi empat macam, yaitu:
·         diktatur legal (legale dictatuur), yaitu suatu pemerintahan yang dipegang oleh seseorang dalam suatu masa tertentu untuk mengatasi keadaan bahaya yang mengancam negara;
·         diktatur nyata (feitelijk dictatuur) atau diktatur ilegal yang terjadi dalam keadaan negara masih berstatus negara demokrasi;
·         diktatur partai (party dictatuur), yaitu diktatur yang didukung oleh satu partai politik saja (misalnya: Partai Fascis di Italia pada masa Mussolini dan Partai Nazi di Jerman pada masa Hitler);
·         diktatur proletar (proletare dictatuur), yaitu diktatur yang didukung oleh kaum proletar (buruh dan petani kecil). Dalam diktatur proletariat ini kekuasaan negara dipegang oleh sekelompok pemimpin Partai Komunis yang menganggap dirinya sebagai wakil dari golongan proletar.

b)  Terjadinya negara secara sekunder:
Terjadinya negara secara primer membicarakan bagaimana kelompok atau persekutuan masyarakat yang sederhana berkembang menjadi suatu negara. Sedangkan terjadinya negara secara sekunder membicarakan bagaimana terbentuknya negara baru yang dihubungkan dengan pengakuan dari negara lain.
Pengakuan dari negara lain dibedakan menjadi dua macam, yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de jure. Pengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataan bahwa di suatu wilayah telah berdiri suatu negara. Pengakuan ini bersifat sementara karena masih perlu dilakukan penelitian mengenai prosedur terjadinya negara tersebut berdasarkan hukum yang berlaku. Pengakuan de factodapat meningkat menjadi pengakuan de jure (menurut hukum) setelah persyaratan hukum berdirinya suatu negara baru dipenuhi. Pengakuan de jure yang bersifat tetap dan seluas-luasnya biasa diberikan kepada negara baru setelah pemerintahannya relatif stabil.
1) Teori Organis
Tokoh: Herbert Spencer, F.J. Schmittenner, Constantin Frantz, dan Bluntschi.
Para penganut teori ini berpendapat bahwa negara adalah suatu organisme, selayaknya makhluk hidup. Individu yang menjadi komponen negara diibaratkan sebagai sel-sel makhluk hidup itu. Fisiologi negara sama dengan makhluk hidup yang mengalami kelahiran, pertumbuhan, perkembangan dan kematian.
2) Teori Anarkhis
3) Teori Mati Tuanya Negara
·         Faktor Alam: suatu negara dapat lenyap secara alamiah, misalnya karena gunung meletus, tenggelamnya pulau atau bencana alam lain. Lenyapnya suatu wilayah berarti lenyapnya negara dari percaturan dunia.
·         Faktor Sosial: suatu negara yang sudah diakui negara-negara lain suatu ketika dapat lenyap antara lain karena: terjadinya revolusi (kudeta yang berhasil), penaklukan, persetujuan, penggabungan




PROSES TERJADINYA NEGARA INDONESIA

            Jika dihubungkan dengan teori teokrasi, terbentuk atau lahirnya negara Indonesia menganut teori ketuhanan secara tidak langsung. Sedangkan secara faktual, Indonesia lahir melalui proklamasi kemerdekaan setelah melewati proses perjuangan kemerdekaan yang sangat panjang. Hal tersebut, sebagaimana ditegaskan dalamPembukaan UUD 1945 alinea ketiga, di dalamnya terdapat kata “didorongkan oleh keinginan luhur” yang menunjukkan adanya kerja keras bangsa Indonesia untuk merdeka dengan melalui perlawanan terhadap penjajah sampai tercapai suatu proklamasi kemerdekaan.
            Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk karena beberapa faktor, yaitu:
1)  Adanya persamaan nasib, yaitu penderitaan bersama di bawah penjajahan bangsa asing selama kurang lebih 350 tahun.
2)   Adanya keinginan bersama untuk merdeka dan melepaskan diri dari belenggu penjajahan.
3)  Adanya kesatuan tempat tinggal, yaitu wilayah Nusantara yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.
4)  Adanya cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa.

Faktor-faktor pembentuk bangsa Indonesia tersebut, secara bertahap telah melahirkan negara Indonesia. Secara runtut, perkembangan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah:
1)  Adanya kesadaran dari seluruh bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Bangsa Indonesia memiliki tekad kuat untuk menghapus segala penindasan dan penjajahan yang ada di Indonesia.
2)  Kesadaran akan hak kemerdekaan tersebut mendorong bangsa Indonesia untuk berjuang melawan penjajah. Perjuangan panjang bangsa Indonesia menghasilkan proklamasi.  Proklamasi inilah yang mengantarkan bangsa Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan.
3)  Terjadinya negara Indonesia adalah kehendak bersama seluruh rakyat Indonesia dan atas rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa.
4)  Setelah merdeka, negara Indonesia menyusun alat-alat kelengkapan negara yang meliputi tujuan negara, bentuk negara, sistem pemerintahan negara, UUD negara, dan dasar negara. 
Sejarah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ditandai dengan dibacakannya teks proklamasi oleh Ir. Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945. Namun proklamasi itu sendiri merupakan rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi terjadinya proklamasi tersebut.

29 April 1945
BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau dalam bahasa Jepang Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai  yang didirikan oleh pemerintah Jepang pada tanggal yang beranggotakan 63 orang.

06 Agustus 1945 
Sebuah bom atom meledak di kota Hiroshima, Jepang. Pada saat itu, padahal Jepang sedang menjajah Indonesia, 

07 Agustus 1945
BPUPKI kemudian berganti pada tanggal menjadi PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi inkai

9 Agustus 1945
Bom atom kedua kembali dijatuhkan di kota Nagasaki yang membuat Negara Jepang Menyerah Kepada Amerika Serikat. Momen ini dimanfaatkan Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaannya. 

10 Agustus 1945
Sutan Syahrir mendengar lewat radio bahwa Jepang telah menyerah pada sekutu, yang membuat para pejuang Indonesia semakin mempersiapkan kemerdekaannya. saat kembalinya Soekarno dari Dalat, sutan syahrir mendesak kemerdekaan Indonesia. 

15 Agustus 1945 
Jepang benar-benar menyerah pada Sekutu. 

16 Agustus 1945 
Dinihari Para pemuda membawa Soekarno beserta keluarga dan Hatta ke Rengas Dengklok dengan tujuan agar Soekarno dan Hatta tidak terpengaruh oleh Jepang. Wikana dan Mr. Ahmad Soebarjo di Jakarta menyetujui untuk memproklamasikan Kemerdekaan Indonesia. Oleh karena itu diutuslah Yusuf Kunto menjemput Soekarno dan keluarga dan juga Hatta. Soekarno dan Hatta kembali ke Jakarta awalnya ia dibawa ke rumah nishimura baru kemudian di bawa kembali ke rumah Laksamana Maeda. u ntuk membuat konsep kemerdekaan. Teks porklamasi pun disusun pada dini hari yang diketik oleh Sayuti Malik. 

17 Agustus 1945 
Pagi hari di kediaman Soekarno, Jl. Pegangsaan Timur No. 56 Teks proklamasi dibacakan tepatnya pada pukul 10:00 WIB dan dikibarkanlah Bendera Merah Putih yang dijahit oleh Istri Soekarno, Fatmawati. Peristiwa tersebut disambut gembira oleh seluruh rakyat Indonesia.

18 Agustus 1945
PPKI mengambil keputusan, mengesahkan UUD 1945, dan terbentuknya NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta terpilihnya Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Republik Indonesia.

Sumber:
//id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan 
http://www.edukasippkn.com/2015/09/pengertian-warga-negara-kewarganegaraan.html
sejarah-terbentuknya-nkri.blogspot.com/



 

Blogger news

Blogroll

About