BIMA HARYADI
2TB06
22314172
Universitas Gunadarma
Pendidikan Kewarganegaraan
PENGERTIAN
NEGARA
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI) negara dapat diartikan
sebagai organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang
sah dan ditaati oleh rakyat; kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah
tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang
efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan
tujuan nasionalnya.
Secara etimologi, istilah negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing,
yaitu state (bahasa Inggris), staat (bahasa Jerman dan Belanda),
dan etat (bahasa Prancis). Kata state, staat, dan etat itu diambil oleh
orang-orang Eropa dari bahasa Latin pada abad ke-15, yaitu dari kata statum
atau status yang berarti keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang
bersifat tetap dan tegak. Istilah negara ini muncul bersamaan dengan munculnya
istilah Lo Stato yang dipopulerkan Niccolo Machiavelli lewat bukunya II Principe.
Saat itu, Lo Stato didefinisikan sebagai suatu sistem tugas dan fungsi
publik dan alat perlengkapan yang teratur dalam wilayah tertentu.Di Indonesia
sendiri, istilah "Negara" berasal dari bahasa Sansekerta nagara
atau nagari, yang berarti kota. Sekitar abad ke-5, istilah nagara sudah
dikenal dan dipakai di Indonesia. Hal ini dibuktikan oleh adanya penamaan
Kerajaan Tarumanegara di Jawa Barat. Selain itu, istilah nagara juga dipakai
sebagai penamaan kitab Majapahit Negara Kertagama yang ditulis Mpu Prapanca.
Jadi, istilah "negara" sudah dipakai terlebih dahulu di Indonesia
jauh sebelum bangsa Eropa.
Pengertian
negara secara terminologi yaitu organisasi tertinggi diantara satu kelompok
masyarakat yang memiliki cita-cita untuk dapat bersatu, hidup di dalam
suatu daerah tertentu dan juga memiliki pemerintahan yang berdaulat.
Untuk
lebih jelasnya kita dapat menganalisis beberapa pendapat dari para ahli dari
dalam negeri maupun luar negeri
a. Pengertian
Negara dari Para Ahli Dalam Negeri:
- Prof.
Nasroen: negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup dan
oleh sebab itu harus juga ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan
dan dipahami.
- Prof.
R. Djokoseotono, S.H: Negara adalah suatu organisasi manusia atau
kumpulan manusia-manusia yang berada di bawah pemerintahan yang sama.
- Senarko: Negara
adalah suatu organisasi masyarakat yang memiliki daerah tertentu, tempat
kekuasaan negara berlaku sepenuhnya severeign (kedaulatan).
- M.
Solly Lubis, S.H: Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia
atau suatu komunitas. Negara itu memiliki syarat-syarat tertentu, yaitu
daerah tertentu, rakyat tertentu, dan memiliki pemerintah.
- Miriam
Budiardjo: negara adalah suatu daerah yang penduduknya
diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warga
negaranya kepatuhan pada peraturan perundang-undangan melalui kontrol dari
kekuasaan yang sah.
b. Pengertian
Negara dari Para Ahli Luar Negeri:
- Plato: Negara
adalah manusia dalam ukuran besar yang senantiasa maju dan berevolusi.
- Aristoteles: Negara
adalah perkumpulan dari keluarga dan desa untuk meraih kehidupan yang
sebaik-baiknya.
- Hugo de
Groot (Grotius): Negara adalah ikatan dari manusia yang insaf
akan arti dan panggilan hukum kodrat.
- Jean
Bodin: Negara adalah sejumlah keluarga dengan segala
harta bendanya yang dipimpin oleh akal dari satu kuasa yang berdaulat.
- Hans
Kelsen: Negara ialah suatu susunan pergaulan hidup
bersama, suatu tata paksa (Zwangordenung).
- J. H.
A. Logemann: Negara adalah organisasi kemasyarakatan dengan
kekuasaanya bertujuan untuk mengatur dan menyelenggarakan suatu
masyarakat.
- Fr.
Oppenheimer: negara adalah sekumpulan masyarakat yang
memiliki deferensial politik, yaitu terdapat hubungan antara pihak yang
memerintah dan pihak yang diperintah.
- Bluntschli: Negara
ialah diri rakyat yang disusun dalam suatu organisasi politik di suatu
daerah yang tertentu.
- Valkenier: Negara
ialah rakyat yang sebagai kekuasaan yang merdeka, hidup dalam persatuan
hukum yang berlaku lama di suatu daerah yang tertentu.
- Thomas
Hobbes: Negara adalah hasil perjanjian antar-individu
untuk menciptakan suatu lembaga dengan wewenang mutlak untuk menata mereka
melalui undang-undang dan untuk memaksa semua agar taat pada undang-undang
itu.
- J.J.
Rousseau: Negara adalah perkumpulan dari rakyat yang
melindungi dan mempertahankan hak dan harta benda masing-masing, tetapi
tetap hidup dengan bebas dan merdeka.
- Karl
Marx: Negara adalah alat kekuasaan bagi penguasa untuk
menindas kelas manusia yang lain.
- Roger
F. Soltau: Negara adalah suatu alat atau kewenangan untuk
mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama rakyat.
- R.
Kranenburg: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang
diciptakan sekelompok masyarakat yang disebut bangsa.
Jadi, secara umum
negara dapat diartikan sebagai ekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu
dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan.
Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang
berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki
wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya
adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
PENGERTIAN
WARGA NEGARA
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah
negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya
mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara
yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan.
Pengertian
warga Negara ialah orang yang secara resmi ikut serta menjadi bagian dari suatu
penduduk negara dan mereka menjadi salah satu unsur negara. Warga negara ialah
warga dari sebuah Negara yang ditetapkan dengan berdasarkan UU yang berlaku dalam
Negara tersebut. Warga
Negara merupakan salah satu unsur pokok sebuah negara dan masing-masing warga
negara mempunyai hak serta kewajiban yang tentunya harus dilindungi dan dijamin
pelaksanaannya. Warga negara adalah rakyat yang menetap pada wilayah dan rakyat
tertentu dalam hubungannya dengan sebuah Negara. Setiap warga negara mempunyai
hak dan juga kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara memiliki
kewajiban dalam memberikan perlindungan kepada setiap warga negaranya.
Secara
umum, pengertian warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai
keterikatan timbal balik dengan negaranya. Warga negara dalam bahasa Inggris
dikenal dengan kata citizens. Seseorang dapat menjadi warga negara setelah
memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara.
PENGERTIAN
KEWARGANEGARAAN
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan
seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu
(secara khusus: negara)
yang dengannya membawa hak untuk
berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari
negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (Bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini,
warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga
kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi
daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan
memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian
kewarganegaraan adalah hal yang berhubungan dengan warga negara dan keanggotaan
sebagai warga negara. Menurut pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pengertian kewarganegaraan
adalah segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara. Dalam bahasa
Inggris, kewarganegaraan dikenal dengan kata citizenship, artinya keanggotaan
yang menunjukkan hubungan atau ikatan
antara negara
dengan warga negara. Istilah kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti yuridis
dan sosiologis.
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan
adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu
menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada di bawah
kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum tersebut
antara lain akta kelahiran, surat pernyataan, dan bukti kewarganegaraan.
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai
dengan ikatan hukum. Akan tetapi ditandai dengan ikatan emosional, seperti
ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan
tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara
yang bersangkutan. Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada
kekuasaan atau wewenang negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan
kaidah-kaidah hukum kepada orang yang bukan warga negaranya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa
Inggris: nationality). Yang membedakan adalah
hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki
kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan
subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak
berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik
tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan
kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga
negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas
melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai
kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar
pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
PROSES TERJADINYA SUATU
NEGARA
Proses terjadinya sebuah negara didasari atas dua
pendekatan yaitu primer dan sekunder (teoritis). Teori terjadinya negara adalah teori yang membahas tahap-tahap perkembangan negara mulai dari negara
yang sangat sederhana hingga menjadi negara yang moderen seperti yang kita
kenal. Untuk memahami proses terjadinya negara memang tidak terlepas dari
banyaknya teori-teori yang dikemukakan oleh para ahli negara dan hukum. untuk memahami
terjadinya negara, maka berikut ini adalah pembahasannya.
1. Terjadinya negara
secara primer
Yang dimaksud dengan terjadinya negara secara primer adalah tentang
terjadinya negara yang tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada
sebelumnya. Menurut teori ini, perkembangan negara melalui 4 fase, yaitu:
a.
Fase Genootshap
Pada fase ini merupakan pengelompokkan dari
orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama, dan
disandarkan pada persamaan. Mereka menyadari bahwa mereka mempunyai kepentingan
yang sama dan kepemimpinan disini dipilih secara primus interpares atau yang
terkemuka diantara yang sama. Unsur yang paling penting pada fase ini adalah
bangsa.
b.
Fase Reich (Rijk)
Pada fase ini,orang-orang yang menggabungkan diri telah
sadar atas hak milik atas tanah sehingga muncullah tuan yang berkuasa atas
tanah dan orang-orang yang menyewa tanah sehingga muncul sistem feodalisme.
Pada fase ini, unsur terpenting adalah wilayah.
c.
Fase staat
Pada fase ini masyarakat telah sadar dari tidak
bernegara menjadi bernegara. Pada fase ini, unsur bangsa, wilayah, dan
pemerintah yang berdaulat telah terpenuhi.
d.
Fase Democratische natie dan fase dictatuur
Pada fase democratische telah muncul kesadaran akan
adanya kedaulatan negara yang berada di tangan rakyat. Sedangkan fase dictuur
merupakan perkembangan langsung dari fase democratische natie menurut para
sarjana Jerman sedangkan menurut sarjana lainnya, fase dictuur hanyalah variasi
atau penyelewengan dari fase democratische natie.
Pendekatan faktual (primer), berdasarkan kenyataan yang sungguh-sungguh terjadi (sudah menjadi
pengalaman sejarah).
1.
Occupatie: pendudukan suatu wilayah
yang semula tidak bertuan oleh sekelompok manusia/ suatu bangsa yang kemudian
mendirikan negara di wilayah tersebut. Contoh: Liberia yang diduduki
budak-budak Negro yang dimerdekakan pada tahun 1847.
2.
Separatie: Suatu wilayah yang semula
merupakan bagian dari negara tertentu, kemudian memisahkan diri dari negara
induknya dan menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia pada tahun 1839 melepaskan
diri dari Belanda.
3.
Fusi: beberapa negara melebur
menjadi satu negara baru. Contoh: pembentukan Kerajaan Jerman pada tahun 1871.
4.
Inovatie: Suatu negara pecah dan
lenyap, kemudian di atas bekas wilayah negara itu timbul negara(-negara) baru.
Contoh: pada tahun 1832 Colombia pecah menjadi negara-negara baru, yaitu
Venezuela dan Colombia Baru (ingat pula negara-negara baru pecahan dari Uni
Soviet).
5.
Cessie: penyerahan suatu daerah
kepada negara lain. Contoh: Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia
(Jerman).
6.
Accessie: bertambahnya tanah dari
lumpur yang mengeras di kuala sungai (atau daratan yang timbul dari dasar laut)
dan menjadi wilayah yang dapat dihuni manusia sehingga suatu ketika telah
memenuhi unsur-unsur terbentuknya negara.
7.
Anexatie: penaklukan suatu wilayah
yang memungkinkan pendirian suatu negara di wilayah itu setelah 30 tahun tanpa
reaksi yang memadai dari penduduk setempat.
8.
Proklamasi: pernyataan kemerdekaan
yang dilakukan setelah keberhasilan merebut kembali wilayah yang dijajah
bangsa/ negara asing. Contoh: Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
2.
Terjadinya negara secara sekunder
Yang dimaksud dengan terjadinya negara
secara sekunder adalah teori yang membahas terjadinya negara yang dihubungkan
dengan negara-negara yang telah ada sebelumnya. Jadi, yang peling penting dalam
pembahasan ini adalah adanya pengakuan dari negara lain. Mengenai pengakuan,
dibagi dalam tiga macam, yaitu:
- Pengakuan de facto (sementara), yaitu pengakuan
yang bersifat sementara terhadap munculnya atau terbentuknya negara baru.
Bersifat sementara karena negara baru yang terbentuk tersebut masih
dipertanyakan apakah telah melalui prosedur hukum.
- Pengakuan de jure, yaitu pengakuan seluas-luasnya
terhadap munculnya suatu negara, dikarenakan terbentuknya negara baru
adalah berdasarkan yuridis atau berdasarkan hukum.
- Pengakuan atas pemerintahan de facto, merupakan
suatu pengakuan yang hanya pada pemerintahan suatu negara. Unsur-unsur
lain seperti bangsa dan wilayah tidak diakui.
- Istilah ini diciptakan oleh sarjana Belanda
bernama Van Haller pada saat proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Pendekatan teoritis (sekunder), yaitu dengan menyoal tentang
bagaimana asal mula terbentuknya negara melalui metode filosofis tanpa mencari
bukti-bukti sejarah tentang hal tersebut (karena sulit dan bahkan tak mungkin),
melainkan dengan dugaan-dugaan berdasarkan pemikiran logis.
Teori
Kenyataan
Timbulnya
suatu negara merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur
negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saat
itu pula negara itu menjadi suatu kenyataan.
Teori
Ketuhanan
Timbulnya
negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa
kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl (1802-1861) menyatakan
bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari
keluarga, menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. “Negara bukan tumbuh
disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari
dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,”
katanya.
Demikian
pada umumnya negara mengakui bahwa selain merupakan hasil perjuangan atau
revolusi, terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak Tuhan. Ciri negara
yang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang
antara lain mencantumkan frasa: “Berkat rahmat Tuhan …” atau “By the
grace of God”. Doktrin tentang raja yang bertahta atas kehendak Tuhan
(divine right of king) bertahan hingga abad XVII.
Teori
Perjanjian Masyarakat
Teori ini
disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidup
sendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat dan
peraturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di mana pun dan
kapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidup
binatang buas, sebagaimana dilukiskan oleh Thomas Hobbes: Homo
homini lupus dan Bellum omnium contra omnes. Teori
Perjanjian Masyarakat diungkapkannya dalam buku Leviathan.
Ketakutan akan kehidupan berciri survival of the fittest itulah
yang menyadarkan manusia akan kebutuhannya: negara yang diperintah oleh seorang
raja yang dapat menghapus rasa takut.
Demikianlah
akal sehat manusia telah membimbing dambaan suatu kehidupan yang tertib dan
tenteram. Maka, dibuatlah perjanjian masyarakat (contract social).
Perjanjian antarkelompok manusia yang melahirkan negara dan perjanjian itu
sendiri disebut pactum unionis. Bersamaan dengan itu terjadi pula
perjanjian yang disebut pactum subiectionis, yaitu perjanjian
antarkelompok manusia dengan penguasa yang diangkat dalam pactum
unionis. Isi pactum subiectionis adalah pernyataan
penyerahan hak-hak alami kepada penguasa dan berjanji akan taat kepadanya. Penganut
teori Perjanjian Masyarakat antara lain: Grotius (1583-1645), John Locke
(1632-1704), Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679), J.J.
Rousseau (1712-1778).Ketika menyusun teorinya itu, Thomas Hobbes berpihak
kepada Raja Charles I yang sedang berseteru dengan Parlemen. Teorinya itu
kemudian digunakan untuk memperkuat kedudukan raja. Maka ia hanya mengakui pactum
subiectionis, yaitupactum yang menyatakan penyerahan seluruh
haknya kepada penguasa dan hak yang sudah diserahkan itu tak dapat diminta
kembali. Sehubungan dengan itulah Thomas Hobbes menegaskan idealnya bahwa
negara seharusnya berbentuk kerajaan mutlak/ absolut.
John Locke menyusun
teori Perjanjian Masyarakat dalam bukunya Two Treaties on Civil
Government bersamaan dengan tumbuh kembangnya kaum borjuis (golongan
menengah) yang menghendaki perlindungan penguasa atas diri dan kepentingannya.
Maka John Locke mendalilkan bahwa dalam pactum subiectionis tidak semua hak
manusia diserahkan kepada raja. Seharusnya ada beberapa hak tertentu (yang
diberikan alam) tetap melekat padanya. Hak yang tidak diserahkan itu adalah hak
azasi manusia yang terdiri: hak hidup, hak kebebasan dan hak milik. Hak-hak itu
harus dijamin raja dalam UUD negara. Menurut John Locke, negara sebaiknya
berbentuk kerajaan yang berundang-undang dasar atau monarki konstitusional.
J.J.
Rousseau dalam bukunya Du Contract Social berpendapat bahwa
setelah menerima mandat dari rakyat, penguasa mengembalikan hak-hak rakyat
dalam bentuk hak warga negara (civil rights). Ia juga menyatakan bahwa
negara yang terbentuk oleh Perjanjian Masyarakat harus menjamin kebebasan dan
persamaan. Penguasa sekadar wakil rakyat, dibentuk berdasarkan kehendak rakyat
(volonte general). Maka, apabila tidak mampu menjamin kebebasan dan
persamaan, penguasa itu dapat diganti. Mengenai
kebenaran tentang terbentuknya negara oleh Perjanjian Masyarakat itu, para
penyusun teorinya sendiri berbeda pendapat. Grotius menganggap
bahwa Perjanjian Masyarakat adalah kenyataan sejarah, sedangkan Hobbes, Locke,
Kant, dan Rousseau menganggapnya sekadar khayalan logis.
Teori
Kekuasaan
Teori
Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orang
kuatlah yang pertama-tama mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu ia
berkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang lain sebagaimana disindir oleh Kallikles dan Voltaire:
“Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil”.
Karl Marx berpandangan
bahwa negara timbul karena kekuasaan. Menurutnya, sebelum negara ada di dunia
ini telah terdapat masyarakat komunis purba. Buktinya pada masa itu belum
dikenal hak milik pribadi. Semua alat produksi menjadi milik seluruh
masyarakat. Adanya hak milik pribadi memecah masyarakat menjadi dua kelas yang
bertentangan, yaitu kelas masyarakat pemilik alat-alat produksi dan yang bukan
pemilik. Kelas yang pertama tidak merasa aman dengan kelebihan yang dimilikinya
dalam bidang ekonomi. Mereka memerlukan organisasi paksa yang disebut negara,
untuk mempertahankan pola produksi yang telah memberikan posisi istimewa kepada
mereka dan untuk melanggengkan pemilikan atas alat-alat produksi tersebut.
H.J. Laski berpendapat
bahwa negara berkewenangan mengatur tingkah laku manusia. Negara menyusun
sejumlah peraturan untuk memaksakan ketaatan kepada negara.
Leon Duguit menyatakan
bahwa seseorang dapat memaksakan kehendaknya terhadap orang lain karena ia
memiliki kelebihan atau keistimewaan dalam bentuk lahiriah (fisik), kecerdasan,
ekonomi dan agama.
Teori Hukum
Alam
Para
penganut teori hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku abadi dan
universal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum alam bukan
buatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam.
Penganut
Teori Hukum Alam antara lain:
·
Masa Purba:
Plato (429-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM)
· Masa Abad Pertengahan: Augustinus (354-430)
dan Thomas Aquino (1226-1234)
·
Masa
Renaissance: para penganut teori Perjanjian Masyarakat
Menurut Plato,
asal mula terjadinya negara adalah karena:
·
adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka
ragam sehingga menyebabkan mereka harus bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan
hidup;
·
manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri
tanpa berhubungan dengan manusia lain dan harus menghasilkan segala sesuatu
yang bisa melebihi kebutuhannya sendiri untuk dipertukarkan;
·
mereka saling menukarkan hasil karya satu sama lain
dan kemudian bergabung dengan sesamanya membentuk desa;
·
hubungan kerja sama antardesa lambat laun menimbulkan
masyarakat (negara kota).
Aristoteles meneruskan
pandangan Plato tentang asal mula terjadinya negara. Menurutnya, berdasarkan
kodratnya manusia harus berhubungan dengan manusia lain dalam mempertahankan
keberadaannya dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Hubungan itu pada awalnya
terjadi di dalam keluarga, kemudian berkembang menjadi suatu kelompok yang agak
besar. Kelompok-kelompok yang terbentuk dari keluarga-keluarga itu kemudian
bergabung dan membentuk desa. Dan kerja sama antardesa melahirkan negara kecil
(negara kota).
Maka, jika
digambarkan, terbentuknya negara menurut Aristoteles adalah sebagai berikut: Augustinus dan Thomas
Aquino mendasarkan teori mereka pada ajaran agama. Augustinus
menganggap bahwa negara (kerajaan) yang ada di dunia ini adalah ciptaan iblis (Civitate
Diaboli), sedangkan Kerajaan Tuhan (Civitate Dei) berada di alam
akhirat. Gereja dianggap sebagai bayangan Civitate Dei yang akan mengarahkan
hukum buatan manusia kepada azas-azas Kristen yang abadi. Sedangkan Thomas
Aquino berpendapat bahwa negara merupakan lembaga alamiah yang lahir karena
kebutuhan sosial manusia. Negara adalah lembaga yang bertujuan menjamin
ketertiban dalam kehidupan masyarakat, penyelenggara kepentingan umum, dan
penjelmaan yang tidak sempurna dari kehendak masyarakatnya.
Teori Hukum
Murni
Menurut Hans
Kelsen, negara adalah suatu kesatuan tata hukum yang bersifat memaksa.
Setiap orang harus taat dan tunduk. Kehendak negara adalah kehendak hukum.
Negara identik dengan hukum.
Paul Laband (1838-1918)
dari Jerman memelopori aliran yang meneliti negara semata-mata dari segi hukum.
Pemikirannya diteruskan oleh Hans Kelsen (Austria) yang mendirikan Mazhab Wina.
Hans Kelsen mengemukakan pandangan yuridis yang sangat ekstrim: menyamakan
negara dengan tata hukum nasional (national legal order) dan berpendapat
bahwa problema negara harus diselesaikan dengan cara normatif. Ia mengabaikan
faktor sosiologis karena hal itu hanya akan mengaburkan analisis yuridis. Hans
Kelsen dikenal sebagai pejuang teori hukum murni (reine rechtslehre),
yaitu teori mengenai mengenai pembentukan dan perkembangan hukum secara formal,
terlepas dari isi material dan ideal norma-norma hukum yang bersangkutan.
Menurut dia, negara adalah suatu badan hukum (rechtspersoon, juristic person),
seperti halnya NV, CV, PT. Dalam definisi Hans Kelsen, badan hukum adalah
“sekelompok orang yang oleh hukum diperlakukan sebagai suatu kesatuan, yaitu
sebagai suatu person yang memiliki hak dan kewajiban.” (General Theory of
Law and State, 1961). Perbedaan antara negara sebagai badan hukum dengan
badan-badan hukum lain adalah bahwa negara merupakan badan badan hukum
tertinggi yang bersifat mengatur dan menertibkan.
Teori Modern
Teori modern
menitikberatkan fakta dan sudut pandangan tertentu untuk memeroleh kesimpulan
tentang asal mula, hakikat dan bentuk negara. Para tokoh Teori Modern adalah Prof.Mr. R. Kranenburg dan Prof.Dr. J.H.A.
Logemann.
Kranenburg mengatakan
bahwa pada hakikatnya negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan
sekelompok manusia yang disebut bangsa. Sebaliknya, Logemann mengatakan
bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia
yang kemudian disebut bangsa. Perbedaan pandangan mereka sesungguhnya terletak
pada pengertian istilah bangsa. Kranenburg menitikberatkan pengertian bangsa
secara etnologis, sedangkan Logemann lebih menekankan pengertian rakyat suatu
negara dan memperhatikan hubungan antarorganisasi kekuasaan dengan kelompok
manusia di dalamnya.
Menurut Georg
Jellinek pun, terjadinya negara dapat dilihat secara primer dan
sekunder dengan pembahasan yang agak berbeda sebagai berikut:
a)
Terjadinya negara secara primer melalui empat tahap:
Persekutuan
masyarakat (genootschap)
Tahap ini
merupakan suatu masa ketika masyarakat hidup dalam suatu kelompok dengan
kedudukan yang sama. Mereka bergabung dalam kelompok untuk kepentingan bersama
dan didasarkan pada persamaan. Untuk mengurus kepentingan mereka, dipilihlah
seorang yang terkemuka di antara mereka (primus inter pares) yang diberi
wewenang memimpin menurut adat istiadat.
Kerajaan
(rijk)
Primus inter
pares dari suatu persekutuan lambat laun menguasai pula kelompok-kelompok
lain sebagai akibat dari kemenangannya dalam pertentangan antarkelompok. Berkat
kekuasaannya itu ia menjadi raja.
Negara
(staat)
Pada masa
kerajaan, sudah ada pemerintah pusat, tetapi belum mampu mengurus dan
mengendalikan pemerintah daerah-daerah taklukannya. Karena itu raja kemudian
bertindak sewenang-wenang untuk menyebarkan kewibawaannya di seluruh daerah
yang dikuasainya dan menyatukan semuanya dalam suatu pemerintahan absolut.
Kesatuan kewibawaan itu melahirkan negara.
Negara
demokrasi (democratische natie)
Negara
demokrasi lahir sebagai reaksi terhadap kekuasaan raja yang sewenang-wenang.
Pada masa ini, rakyat yang menyadari kedaulatannya bertindak merebut kekuasaan
pemerintahan dari raja. Untuk mencegah kembalinya kekuasaan absolut, rakyat
membentuk undang-undang yang menjamin hak-hak rakyat dan membatasi kekuasaan
raja.
Diktatur
(dictatuur)
Diktatur
adalah pemerintahan yang dipimpin oleh seorang pilihan rakyat yang kemudian
berkuasa secara mutlak. Istilah Kranenburg untuk diktatur adalah autokrasi,
sedangkan Otto Koelreuter menyebutnya autoritaire
fuhrerstaat.
Ada dua
kelompok pendapat yang berlainan tentang diktatur. Kelompok pertama berpendapat
bahwa diktatur merupakan perkembangan lebih lanjut dari negara demokrasi,
sedangkan kelompok lainnya menganggap diktatur sebagai variasi atau
penyelewengan dari negara demokrasi.
Diktatur
dapat dibedakan menjadi empat macam, yaitu:
·
diktatur legal (legale dictatuur), yaitu suatu pemerintahan
yang dipegang oleh seseorang dalam suatu masa tertentu untuk mengatasi keadaan
bahaya yang mengancam negara;
·
diktatur nyata (feitelijk dictatuur) atau diktatur
ilegal yang terjadi dalam keadaan negara masih berstatus negara demokrasi;
·
diktatur partai (party dictatuur), yaitu diktatur yang
didukung oleh satu partai politik saja (misalnya: Partai Fascis di Italia pada
masa Mussolini dan Partai Nazi di Jerman pada masa Hitler);
·
diktatur proletar (proletare dictatuur), yaitu
diktatur yang didukung oleh kaum proletar (buruh dan petani kecil). Dalam
diktatur proletariat ini kekuasaan negara dipegang oleh sekelompok pemimpin
Partai Komunis yang menganggap dirinya sebagai wakil dari golongan proletar.
b)
Terjadinya negara secara sekunder:
Terjadinya
negara secara primer membicarakan bagaimana kelompok atau persekutuan
masyarakat yang sederhana berkembang menjadi suatu negara. Sedangkan terjadinya
negara secara sekunder membicarakan bagaimana terbentuknya negara baru yang
dihubungkan dengan pengakuan dari negara lain.
Pengakuan
dari negara lain dibedakan menjadi dua macam, yaitu pengakuan de facto dan
pengakuan de jure. Pengakuan de facto adalah
pengakuan menurut kenyataan bahwa di suatu wilayah telah berdiri suatu negara.
Pengakuan ini bersifat sementara karena masih perlu dilakukan penelitian
mengenai prosedur terjadinya negara tersebut berdasarkan hukum yang berlaku.
Pengakuan de factodapat meningkat menjadi pengakuan de jure (menurut
hukum) setelah persyaratan hukum berdirinya suatu negara baru dipenuhi.
Pengakuan de jure yang bersifat tetap dan seluas-luasnya biasa
diberikan kepada negara baru setelah pemerintahannya relatif stabil.
1) Teori
Organis
Tokoh:
Herbert Spencer, F.J. Schmittenner, Constantin Frantz, dan Bluntschi.
Para penganut teori ini berpendapat
bahwa negara adalah suatu organisme, selayaknya makhluk hidup. Individu yang
menjadi komponen negara diibaratkan sebagai sel-sel makhluk hidup itu.
Fisiologi negara sama dengan makhluk hidup yang mengalami kelahiran,
pertumbuhan, perkembangan dan kematian.
2) Teori
Anarkhis
3) Teori
Mati Tuanya Negara
·
Faktor Alam: suatu negara dapat lenyap secara alamiah,
misalnya karena gunung meletus, tenggelamnya pulau atau bencana alam lain.
Lenyapnya suatu wilayah berarti lenyapnya negara dari percaturan dunia.
·
Faktor Sosial: suatu negara yang sudah diakui
negara-negara lain suatu ketika dapat lenyap antara lain karena: terjadinya
revolusi (kudeta yang berhasil), penaklukan, persetujuan, penggabungan
PROSES
TERJADINYA NEGARA INDONESIA
Jika dihubungkan
dengan teori teokrasi, terbentuk atau lahirnya negara Indonesia menganut teori
ketuhanan secara tidak langsung. Sedangkan secara faktual, Indonesia lahir
melalui proklamasi kemerdekaan setelah melewati proses perjuangan kemerdekaan
yang sangat panjang. Hal tersebut, sebagaimana ditegaskan dalamPembukaan UUD
1945 alinea ketiga, di dalamnya terdapat kata “didorongkan oleh keinginan luhur”
yang menunjukkan adanya kerja keras bangsa Indonesia untuk merdeka dengan
melalui perlawanan terhadap penjajah sampai tercapai suatu proklamasi
kemerdekaan.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia terbentuk karena beberapa faktor, yaitu:
1) Adanya persamaan nasib, yaitu penderitaan bersama di bawah penjajahan bangsa asing selama kurang lebih 350 tahun.
1) Adanya persamaan nasib, yaitu penderitaan bersama di bawah penjajahan bangsa asing selama kurang lebih 350 tahun.
2) Adanya keinginan bersama untuk
merdeka dan melepaskan diri dari belenggu penjajahan.
3) Adanya kesatuan tempat tinggal, yaitu wilayah Nusantara yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.
3) Adanya kesatuan tempat tinggal, yaitu wilayah Nusantara yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.
4) Adanya cita-cita bersama untuk mencapai
kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa.
Faktor-faktor pembentuk
bangsa Indonesia tersebut, secara bertahap telah melahirkan negara Indonesia.
Secara runtut, perkembangan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah:
1) Adanya kesadaran dari seluruh bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Bangsa Indonesia memiliki tekad kuat untuk menghapus segala penindasan dan penjajahan yang ada di Indonesia.
1) Adanya kesadaran dari seluruh bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Bangsa Indonesia memiliki tekad kuat untuk menghapus segala penindasan dan penjajahan yang ada di Indonesia.
2) Kesadaran akan hak kemerdekaan tersebut
mendorong bangsa Indonesia untuk berjuang melawan penjajah. Perjuangan panjang
bangsa Indonesia menghasilkan proklamasi. Proklamasi inilah yang
mengantarkan bangsa Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan.
3) Terjadinya negara Indonesia adalah
kehendak bersama seluruh rakyat Indonesia dan atas rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa.
4) Setelah merdeka, negara Indonesia
menyusun alat-alat kelengkapan negara yang meliputi tujuan negara, bentuk
negara, sistem pemerintahan negara, UUD negara, dan dasar negara.
Sejarah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ditandai
dengan dibacakannya teks proklamasi oleh Ir. Soekarno pada tanggal 17 Agustus
1945. Namun proklamasi itu sendiri merupakan rangkaian peristiwa yang
melatarbelakangi terjadinya proklamasi tersebut.
29 April 1945
BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau dalam bahasa Jepang Dokuritsu Zyunbi
Tyoosakai yang didirikan oleh pemerintah Jepang pada tanggal yang
beranggotakan 63 orang.
06 Agustus 1945
Sebuah bom atom meledak di kota
Hiroshima, Jepang. Pada saat itu, padahal Jepang sedang menjajah
Indonesia,
07 Agustus 1945
BPUPKI kemudian berganti pada
tanggal menjadi PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau dalam
bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi inkai
9 Agustus 1945
Bom atom kedua kembali dijatuhkan di
kota Nagasaki yang membuat Negara Jepang Menyerah Kepada Amerika Serikat. Momen
ini dimanfaatkan Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaannya.
10 Agustus 1945
Sutan Syahrir mendengar lewat radio
bahwa Jepang telah menyerah pada sekutu, yang membuat para pejuang Indonesia
semakin mempersiapkan kemerdekaannya. saat kembalinya Soekarno dari Dalat,
sutan syahrir mendesak kemerdekaan Indonesia.
15 Agustus 1945
Jepang benar-benar menyerah pada
Sekutu.
16 Agustus 1945
Dinihari Para pemuda membawa
Soekarno beserta keluarga dan Hatta ke Rengas Dengklok dengan tujuan agar
Soekarno dan Hatta tidak terpengaruh oleh Jepang. Wikana dan Mr. Ahmad Soebarjo
di Jakarta menyetujui untuk memproklamasikan Kemerdekaan Indonesia. Oleh karena
itu diutuslah Yusuf Kunto menjemput Soekarno dan keluarga dan juga Hatta.
Soekarno dan Hatta kembali ke Jakarta awalnya ia dibawa ke rumah nishimura baru
kemudian di bawa kembali ke rumah Laksamana Maeda. u ntuk membuat konsep
kemerdekaan. Teks porklamasi pun disusun pada dini hari yang diketik oleh
Sayuti Malik.
17 Agustus 1945
Pagi hari di kediaman Soekarno, Jl.
Pegangsaan Timur No. 56 Teks proklamasi dibacakan tepatnya pada pukul 10:00 WIB
dan dikibarkanlah Bendera Merah Putih yang dijahit oleh Istri Soekarno,
Fatmawati. Peristiwa tersebut disambut gembira oleh seluruh rakyat Indonesia.
18 Agustus 1945
PPKI mengambil keputusan,
mengesahkan UUD 1945, dan terbentuknya NKRI (Negara Kesatuan Republik
Indonesia, serta terpilihnya Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagai Presiden dan
Wakil Presiden. Republik Indonesia.
Sumber:
//id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
http://www.edukasippkn.com/2015/09/pengertian-warga-negara-kewarganegaraan.html
sejarah-terbentuknya-nkri.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar