Pages

Mengenai Saya

Foto saya
Architecture of Gunadarma University. My Dream = Senior Architect!!! :')
Diberdayakan oleh Blogger.

Jumat, 20 Januari 2017

METODE PENATAAN PEMUKIMAN DI BANTARAN SUNGAI

Nama  : Bima Haryadi
Kelas  : 3TB06
NPM  : 22314172


METODE PENATAAN PEMUKIMAN DI BANTARAN SUNGAI


Sungai adalah aliran air yang besar dan memanjang yang mengalir secara terus-menerus dari hulu (sumber) menuju hilir (muara). Daerah Aliran Sungai (menurut Undang-undang No. 7 Tahun 2004 tentang SDA DAS) adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. Sub DAS adalah bagian dari DAS yang menerima air hujan dan mengalirkannya melalui anak sungai ke sungai uatama. Setiap DAS terbagi habis ke dalam Sub DAS-Sub DAS.
Sungai yang melalui Kota Jakarta adaah Sungai Ciliwung. Ci Liwung, atau biasa ditulis Ciliwung adalah salah satu sungai terpenting di Tatar Pasundan, Pulau Jawa - Indonesia; terutama karena melalui wilayah ibukota, DKI Jakarta, dan kerap menimbulkan banjir tahunan di wilayah hilirnya. Panjang aliran utama sungai ini adalah hampir 120 km dengan daerah tangkapan airnya (daerah aliran sungai) seluas 387 km persegi. Sungai ini relatif lebar dan di bagian hilirnya dulu dapat dilayari oleh perahu kecil pengangkut barang dagangan. Wilayah yang dilintasi Ci Liwung adalah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, dan Jakarta. Hulu sungai ini berada di dataran tinggi yang terletak di perbatasan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur, atau tepatnya di Gunung Gede, Gunung Pangrango dan daerah Puncak. Setelah melewati bagian timur Kota Bogor, sungai ini mengalir ke utara, di sisi barat Jalan Raya Jakarta-Bogor, sisi timur Depok, dan memasuki wilayah Jakarta sebagai batas alami wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Ci Liwung bermuara di daerah Luar Batang, di dekat Pasar Ikan sekarang. Di sebelah barat, DAS Ci Liwung berbatasan dengan DAS Ci Sadane, DAS Kali Grogol dan DAS Kali Krukut. Sementara di sebelah timurnya, DAS ini berbatasan dengan DAS Kali Sunter dan DAS (Kali) Cipinang.
Saat ini, bantaran Sungai Ciliwung masih menjadi tempat permukiman yang kumuh. Hal tersebut terjadi karena keterbatasan ekonomi warga yang tidak dapat memiliki tempat tinggal yang layak. Banyaknya permukiman kumuh di bantaran Sungai Ciliwung adalah salah satu penyebab tejadinya banjir di Jakarta. Banjir tersebut terjadi karena terjadinya penyempitan dan pendangkalan sungai. Penyempitan sungai terjadi karena permukiman yang dibangun di bantaran sungai menyebabkan luas sungai berkurang sehingga terjadi penyempitan sungai. Pendangkalan sungai dapat tejadi karena warga yang bermukim di sekitar sungai membuang langsung sampah ke sungai sehingga terjadi pendangkalan sungai karena sampah yang menumpuk.
wilayah bantaran sungai jadi titik rawan utama bencana banjir, terutama yang mengalami pendangkalan dan penyempitan karena semakin banyaknya sedimentasi juga sampah. Padahal kawasan tersebut terlarang untuk dibangun tempat tinggal. Meski dilarang, kenyataannya masih banyak penduduk yang nekat membangun tempat tinggal sekedarnya di kawasan bantaran sungai. Kondisi itu diperparah dengan pengambilan air tanah di Jakarta secara berlebihan. Sehingga mempercepat penurunan tanah Jakarta. Akibatnya, wilayah rawan banjir semakin banyak. Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan berbagai upaya untuk mensterilkan kawasan bantaran sungai dari permukiman penduduk. Namun,masih banyak penduduk yang tidak mau pindah.





            Dengan kondisi permukiman kumuh yang masih banyak terdapat di bantaran Sungai Ciliwung,maka perlu adanya penataan permukiman bantaran sungai.Aada beberapa metode dalam penataan permukiman. Untuk kawasan di atas tanah legal (slums):
1)   Model Land Sharing
Yaitu penataan ulang di atas tanah dengan kepemilikan masyarakat cukup tinggi. Masyarakat akan mendapatkan kembali lahannya dengan luas yang sama dengan memperhitungkan kebutuhan untuk prasarana umum (jalan, saluran, dan sebagainya). Beberapa prasyaratnya antara lain:
- Tingkat kepemilikan/penghunian secara sah cukup tinggi dengan luasan yang terbatas.
- Tingkat kekumuhan tinggi dengan ketersediaan lahan yang memadahi untuk menempatkan sarana dan prasarana dasar.
- Tata letak permukiman belum berpola.
2)   Model Land Consolidation
Model ini juga menerapkan penataan ulang di atas tanah yang selama ini telah dihuni. Beberapa prasyaratnya antara lain:
- Tingkat penguasaan lahan secara tidak sah (tidak memiliki bukti primer pemilikan atau penghunian) oleh masyarakat cukup tinggi.
- Tata letak permukiman tidak/kurang berpola, dengan pemanfaatan yang beragam (tidak terbatas pada hunian).
- Berpotensi untuk dikembangkan menjadi kawasan fungsional yang lebih strategis dari    sekedar hunian.

Untuk kawasan di atas tanah ilegal (squatters):
1)      Resettlement
Pemindahan penduduk menuju pada suatu kawasan yang khusus disediakan. Pemindahan ini perlu dilakukan bila permukiman berada di kawasan fungsional yang akan direvitalisasi sehingga bertujuan juga untuk memberikan nilai ekonomi bagi pemerintah.
2)      Konsolidasi Lahan
Apabila dalam kawasan tersebut akan dilakukan refungsionalisasi kawasan dengan catatan sebagian lahan yang disediakan masih bagi lahan hunian, guna menampung penduduk yang kehidupannya sangat bergantung pada kawasan sekitarnya serta bagi penduduk yang masih ingin tinggal di kawasan ini. Salah satu pemecahannya adalah penempatan dalam rumah sewa.

Regulasi yang mengatur penataan pada bantaran sungai diantaranya:
1.    UU No. 37 Tahun 2014 tentang Penataan Kawasan pasal 22 yang berisi:
(1) Penataan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dan Pasal 19 ayat (1) huruf c dilakukan melalui:
a. pendeliniasian kawasan; dan
b. penandaan batas.
(2) Penataan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
(3) Penataan kawasan di Kawasan Lindung yang dilaksanakan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. suaka margasatwa;
b. taman nasional kecuali zona inti;
c. taman wisata alam; dan/atau
d. taman buru.
(4) Penataan kawasan di Kawasan Lindung yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. taman hutan raya;
b. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan; dan
c. kawasan rawan bencana alam.
(5) Penataan kawasan di Kawasan Lindung yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. taman hutan raya;
b. kawasan rawan bencana alam;
c. hutan lindung;
d. hutan kota;
e. kawasan pantai berhutan bakau;
f. kawasan pengungsian satwa;
g. kawasan resapan air;
h. sempadan pantai;
i. ruang terbuka hijau kota; dan
j. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan.
(6) Penataan kawasan di Kawasan Lindung berupa:
a. kawasan bergambut;
b. sempadan sungai;
c. kawasan sekitar danau atau waduk; dan
d. kawasan sekitar mata air,
dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Penataan kawasan di Kawasan Budi Daya dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundangundangan.
2. PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai
3. PP No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang berisi:
(1)   Sempadan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
            a.         daratan sepanjang tepian laut dengan jarak paling sedikit 100 (seratus) meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat; atau
            b.         daratan sepanjang tepian laut yang bentuk dan kondisi fisik pantainya curam atau terjal dengan jarak proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik pantai.
(2)   Sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
            a.         daratan sepanjang tepian sungai bertanggul dengan lebar paling sedikit 5 (lima) meter dari kaki tanggul sebelah luar;
            b.         daratan sepanjang tepian sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan permukiman dengan lebar paling sedikit 100 (seratus) meter dari tepi sungai; dan
            c.         daratan sepanjang tepian anak sungai tidak bertanggul di luar kawasan permukiman dengan lebar paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari tepi sungai.
(3)   Kawasan sekitar danau atau waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan kriteria:
            a.         daratan dengan jarak 50 (lima puluh) meter sampai dengan 100 (seratus) meter dari titik pasang air danau atau waduk tertinggi; atau
            b.         daratan sepanjang tepian danau atau waduk yang lebarnya proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik danau atau waduk.
(4)   Ruang terbuka hijau kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf d ditetapkan dengan kriteria:
            a.         lahan dengan luas paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) meter persegi;
            b.         berbentuk satu hamparan, berbentuk jalur, atau kombinasi dari bentuk satu hamparan dan jalur; dan
            c.         didominasi komunitas tumbuhan.
4. Perda Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
5. UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman



Sumber: 
regulasi.kemenperin.go.id/site/download_peraturan/983 
https://id.wikipedia.org/wiki/Ci_Liwung 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About