NAMA : BIMA HARYADI
KELAS : 3TB06
NPM : 22314172
TUGAS 4 SOFTSKILL
HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
13 BANGUNAN
BERTINGKAT TANPA IZIN DI BANDUNG
BAB 1
LATAR BELAKANG
Gambaran Umum Perizinan Bangunan
Fungsi bangunan sebagai tempat segala aktivitas
manusia, mulai dari aktivitas perekonomian, kebudayaan, sosial, dan pendidikan
terkait dengan fungsi pemerintah daerah sebagai “agent of development, agent of
change, agent of regulation”. Dalam fungsinya tersebut, pemerintah daerah
berkepentingan terhadap izin-izin bangunan. Perizinan bengunan diberlakukan
agar tidak terjadi kekacau-balauan dalam penataan ruang kota, dan merupakan
bentuk pengendalian pembangunan ruang kota. Tentang perlunya izin bangunan, ini
akan nampak manakala kita melihat kota-kota besar. Kota besar seperti Jakarta
dan sebagainya mengalami pertumbuhan yang sangat cepat dan akan terus berlanjut
dari tahun ketahun.
Kebutuhan akan perumahan (mulai rumah perumahan
sederhana, rumah susun, apartemen, dan real estate), perkantoran, pertokoan,
mall, dan tempat-tempat hiburan (hotel, diskotek), tempat pendidikan dan bangunan lainnya semakin tinggi sebagai
akibat pertambahan penduduk dan kebutuhannya.
Pembangunan di bidang real estate, industrial estate,
shopping centre, dan sebagianya, saat ini diperlukan pengaturan dalam rangka
pengendalian dampak pembangunan, yang meliputi dampak lingkungan, impact fee dan traffic Impact Assement. Impact fee, adalah
biaya yang harus dibayar oleh pengembang kepada pemerintah kota akibat dari
pembangunan yang mereka laksanakan. Pelaksanaan pembangunan oleh pengembang
akan mengakibatkan biaya infrastruktur bagi pemerintah kota , karena seluruh
jaringan infrastruktur yang dibangun akan disambung dengan system jaringan
kota, yang pada gilirannya akan menuntut peningkatan kapasitas. Traffic Impact
Assement , yaitu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengembang untuk malakukan
kajian analisis tentang dampak lalu lintas. Kajian tersebut harus dapat
menggambarkan kinerja jaringan jalan sebelum dan stelah ada pembangunan,
dampaknya dan bagaimana mengatasinya. (Ismail Zuber, 2000, hal. 12)
1.2. Peraturan dan perundang-undangan yang memuat
IMB
Undang-undang
no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Undang-undang
no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
PP no. 36
tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang no. 28 tahun 2002
tentang Bangunan Gedung
***
BAB 2
PERMASALAHAN
2.1.
Contoh Bangunan Tanpa Izin di Bandung
Sebanyak
13 bangunan bertingkat di Kota Bandung disinyalir tidak memiliki Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) atau tidak sesuai izin yang dikeluarkan. Dari
sebanyak itu, bangunan baru rumah sakit ternama di Kota Bandung diduga tidak
memiliki izin, kemudian beberapa hotel disinyalir menyalahgunakan izin, seperti
seharusnya empat tingkat malah dibangun tujuh tingkat dan semi basement.
Data yang
mencantumkan beberapa lokasi yang diduga melanggar aturan itu, beredar di
kalangan wartawan sejak akhir pekan lalu. Berdasarkan data, kebanyakan bangunan
yang melanggar yaitu hotel. Setidaknya ada 13 bangunan yang diduga menyalahi.
Dari jumlah tersebut, 6 di antaranya adalah hotel. Sisanya yaitu pusat
perbelanjaan (1), perkantoran (2), rumah sakit serta poliklinik (2) dan
perguruan tinggi (1). Bahkan salah satu dari 13 tersebut bangunan baru kantor
partai politik pun disinyalir tidak ada izinnya.
Akan
tetapi, dinas terkait tampak belum bisa melakukan tindakan riil di lapangan.
Masalahnya, saat ini pihak Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota
Bandung tengah menunggu Perwal sebagai dasar hukum terkait sanksi. Perwal itu
berkaitan dengan keputusan pemisahan raperwal sanksi terhadap bangunan yang
sudah dibangun dengan diskresi terhadap bangunan yang belum dibangun.
2.1.1
Pullman Hotel & Convention Hall, di Jln. Ciponegoro, Kel. Citarum, Kec.
Bandung Wetan.
Kondisi
di lapangan, pembangunannya diduga tak sesuai dengan IMB. Dalam IMB, hotel itu
harusnya memiliki 14 lantai dan 1 basement tapi prakteknya dibangun 14 lantai
dan 2 basement.
2.1.2
Hotel Harper di Jln. Dr. Djunjunan
Hotel itu
dibangun tidak sesuai IMB. Dalam IMB, disebutkan harus dibangun 4 lantai. Namun
kenyataan, dibangun 2 masa bangunan, yaitu 9 lantai ditambah semi basement,
basement dan lantai 7 plus semi basement.
***
BAB 3 –
SARAN DAN SOLUSI
'Penyakit
lama' yang 'diderita' Pemkot Bandung tak kunjung terobati. Pelanggaran demi
pelanggaran masih tetap terjadi dan tak ada langkah konkret di lapangan yang
bisa memberikan efek jera. Khusus masalah perizinan, Ade menilai sistem online
yang diterapkan saat ini belum berjalan baik. Sistem yang terbilang baru itu, belum
bisa memangkas problem yang kerap terjadi.
Saya kira
Wali Kota perlu mengawal lebih dalam terhadap masalah perizinan ini. Lebih
dalam artinya mereview atau menilai kinerja SKPD. Harus dilihat juga berapa sih
sebenarnya pengajuan izin yang masuk dan bagaimana progressnya. Saya merasa
miris ketika masalah-masalah yang terjadi selalu dikembalikan kepada Wali Kota.
Padahal seharusnya, masalah itu bisa diselesaikan oleh SKPD terkait. Wali Kota
sebenarnya sudah menciptakan sistem dan berikan guiden yang baik dan cepat.
Tapi ternyata tetap masih bermasalah.
Dalam hal
pelanggaran IMB, saya menegaskan, SKPD terkait haruslah melakukan tindakan
tegas. Ketika menemukan pelanggaran, jika merujuk pada peraturan daerah, maka
penegakan sanksi harus ditegakan. Sanksi bisa berbentuk sesuai perda. Kalau
perda nyatakan pembongkaran, berarti harus (dilakukan) pembongkaran. Tapi kalau
pembongkaran itu, sebenarnya sangat merugian bagi pengusaha. Harus dicari apa
yang menyebabkan pelanggaran terjadi.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar