NAMA : BIMA
HARYADI
KELAS : 3TB06
NPM : 22314172
TUGAS 5 SOFTSKILL
HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
RUANG TERBUKA HIJAU
Menurut UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 (tiga puluh)
persen dari luas wilayah kota (Pasal 29 ayat 2). Ketentuan ini dijabarkan oleh
Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,
yang menetapkan 20 % alokasi RTH Publik dan 10 % RTH Privat (Pasal 36 ayat 1
dan 2).
Proporsi RTH Publik pada kota-kota besar di Indonesia
saat ini pada tabel di bawah ini :
Pada tabel di atas, sangat terlihat jelas hanya Kota
Bogor yang bisa mendekati ketentuan minimal RTH Publik. Kota ini sebenarnya
cukup tertolong dengan adanya Kebun Raya Bogor yang berada di tengah kota.
Sementara di Ibukota Jakarta, RTH Publik yang ada baru mampu mencapai angka 10
%, padahal menurut data yang ada pada awal tahun 1970-an RTH Jakarta masih
mencapai 35 %. Terjadi penurunan yang sangat signifikan terhadap luasan RTH
Publik yang ada di Jakarta, walaupun Pemda setempat terus mengupayakan
peningkatan RTH Publik dari tahun ke tahun.
Menurunnya kualitas dan kuantitas RTH akan
mengakibatkan menurunnya kualitas lingkungan seperti terjadinya banjir karena
kurangnya peresapan air, tingginya polusi udara maupun meningkatnya kerawanan
sosial. Dalam upaya mewujudkan ruang yang nyaman, produktif dan berkelanjutan
sudah sewajarnya kita memberikan perhatian yang cukup terhadap keberadaan ruang
terbuka hijau, sehingga ketentuan RTH minimal 30 % sesuai amanat regulasi yang
ada bisa dicapai.
PENGERTIAN, KLASIFIKASI DAN FUNGSI RTH
Ruang terbuka (open spaces) merupakan ruang yang
direncanakan karena kebutuhan akan tempat-tempat pertemuan dan aktivitas
bersama di udara terbuka. Ruang terbuka (open spaces), Ruang Terbuka Hijau
(RTH), Ruang publik (public spaces) mempunyai pengertian yang hampir sama.
Secara teoritis yang dimaksud dengan ruang terbuka (open spaces)
adalah: Ruang yang berfungsi sebagai wadah (container) untuk kehidupan
manusia, baik secara individu maupun berkelompok, serta wadah makhluk lainnya
untuk hidup dan berkembang secara berkelanjutan (UUPR no.24/1992).
Klasifikasi Ruang Tebuka Hijau Kota
Dinas Pertamanan mengkalasifikasikan ruang terbuka
hijau berdasarkan pada kepentingan pengelolaannya adalah sebagai berikut :
§ Kawasan Hijau Pertamanan Kota, berupa sebidang
tanah yang sekelilingnya ditata secara teratur dan artistik, ditanami pohon
pelindung, semak/perdu, tanaman penutup tanah serta memiliki fungsi relaksasi.
§ Kawassan Hijau Hutan Kota, yaitu ruang terbuka
hijau dengan fungsi utama sebagai hutan raya.
§ Kawasan Hijau Rekreasi Kota, sebagai sarana
rekreasi dalam kota yang memanfaatkan ruang terbuka hijau.
§ Kawasan Hijau kegiatan Olahraga, tergolong
ruang terbuka hijau area lapangan, yaitu lapangan, lahan datar atau pelataran
yang cukup luas. Bentuk dari ruang terbuka ini yaitu lapangan olahraga,
stadion, lintasan lari atau lapangan golf.
§ Kawasan Hijau Pemakaman.
§ Kawasan Hijau Pertanian, tergolong ruang
terbuka hijau areal produktif, yaitu lahan sawah dan tegalan yang masih ada di
kota yang menghasilkan padi, sayuran, palawija, tanaman hias dan buah-buahan.
§ Kawasan Jalur Hijau, yang terdiri dari jalur
hijau sepanjang jalan, taman di persimpangan jalan, taman pulau jalan dan
sejenisnya.
§ Kawasan Hijau Pekarangan, yaitu halaman rumah
di kawasan perumahan, perkantoran, perdagangan dan kawasan industri.
Sementara klasifikasi RTH menurut Inmendagri No.14
tahun 1988, yaitu: taman kota, lapangan O.R, kawasan hutan kota, jalur hijau
kota, perkuburan, pekarangan, dan RTH produktif.
Bentuk RTH yang memiliki fungsi paling penting bagi
perkotaan saat ini adalah kawasan hijau taman kota dan kawasan hijau lapangan
olah raga. Taman kota dibutuhkan karena memiliki hampir semua fungsi RTH,
sedangkan lapangan olah raga hijau memiliki fungsi sebagai sarana untuk
menciptakan kesehatan masyarakat selain itu bisa difungsikan sebagian dari
fungsi RTH lainnya.
Fungsi Ruang Terbuka Hijau
Kegiatan–kegiatan manusia yang tidak memperhatikan
kelestarian lingkungan hijau mengakibatkan perubahan pada lingkungan yang
akhirnya akan menurunkan kualitas lingkungan perkotaan. Kesadaran menjaga
kelestarian lingkungan hijau pasti akan lebih baik jika setiap orang mengetahui
fungsi RTH bagi lingkungan perkotaan. fungsi dari RTH bagi kota yaitu: untuk
meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan dalam kota dengan sasaran untuk
memaksimumkan tingkat kesejahteraan warga kota dengan menciptakan lingkungan
yang lebih baik dan sehat.
Berdasarkan fungsinya menurut Rencana Pengembangan Ruang terbuka hijau
tahun 1989 yaitu :
1.
RTH yang
berfungsi sebagai tempat rekreasi dimana penduduk dapat melaksanakan kegiatan
berbentuk rekreasi, berupa kegiatan rekreasi aktif seperti lapangan
olahraga, dan rekreasi pasif seperti taman.
2.
RTH yang
berfungsi sebagai tempat berkarya, yaitu tempat penduduk bermata pencaharian
dari sektor pemanfaatan tanah secara langsung seperti pertanian pangan, kebun
bunga dan usaha tanaman hias.
3.
RTH yang
berfungsi sebagai ruang pemeliharaan, yaitu ruang yang memungkinkan pengelola
kota melakukan pemeliharaan unusur-unsur perkotaan seperti jalur
pemeliharaan sepanjang sungai dan selokan sebagai koridor kota.
4.
RTH yang
berfungsi sebagai ruang pengaman, yaitu untuk melindungi suatu objek vital atau
untuk mengamankan manusia dari suatu unsur yang dapat membahayakan seperti
jalur hijau disepanjang jaringan listrik tegangan tinggi, jalur sekeliling
instalasi militer atau pembangkit tenaga atau wilayah penyangga.
5.
RTH yang
berfungsi sebagai ruang untuk menunjang pelestarian dan pengamanan lingkungan
alam, yaitu sebagai wilayah konservasi atau preservasi alam untuk mengamankan
kemungkinan terjadinya erosi dan longsoran pengamanan tepi sungai, pelestarian
wilayah resapan air.
6.
RTH yang
berfungsi sebagai cadangan pengembangan wilayah terbangun kota di masa
mendatang.
Fungsi
RTH kota berdasarkan Inmendagri no.14/1998 yaitu sebagai:
1.
Areal
perlindungan berlangsungnya fungsi ekosistem dan penyangga kehidupan
2.
Sarana untuk
menciptakan kebersihan, kesehatan, keserasian dan keindahan lingkungan
3.
Sarana rekreasi
4.
Pengaman
lingkungan hidup perkotaan terhadap berbagai macam pencemaran baik darat,
perairan maupun udara
5.
Sarana penelitian
dan pendidikan serta penyuluhan bagi masyarakat untuk membentuk kesadaran
lingkungan
6.
Tempat
perlindungan plasma nutfah
7.
Sarana untuk
mempengaruhi dan memperbaiki iklim mikro
8.
Pengatur tata air
Melihat beberapa fungsi tersebut diatas bisa
disimpulkan pada dasarnya RTH kota mempunyai 3 fungsi dasar yaitu:
v Berfungsi secara sosial yaitu fasilitas untuk
umum dengan fungsi rekreasi, pendidikan dan olahraga. Dan menjalin komunikasi
antar warga kota.
v Berfungsi secara fisik yaitu sebagai paru-paru
kota, melindungi sistem air, peredam bunyi, pemenuhan kebutuhan visual, menahan
perkembangan lahan terbangun/sebagai penyangga, melindungi warga kota dari
polusi udara
v Berfungsi sebagai estetika yaitu pengikat
antar elemen gedung dalam kota, pemberi ciri dalam membentuk wajah kota dan
unsur dalam penataan arsitektur perkotaan.
KOTA BANDUNG
Saat ini
Kota Bandung baru memiliki sekitar 1700 hektare RTH. Sedangkan idealnya RTH
untuk kota yang memiliki luas 16.729,65 hektare ini adalah sekitar 6000
hektare. data Badan Pengendalian Lingkungan Hidup 2007, ruang terbuka hijau di
Kota Bandung kini tersisa 8,76 persen. Padahal idealnya sebuah kota harus
memiliki ruang terbuka hijau seluas 30 persen dari total luas kota, sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Ruang tebuka
hijau di Metropolitan Bandung terdiri dari kawasan lindung dan kawasan
budidaya. Pada kenyataannya ruang terbuka hijau pada kawasan lindung beralih
fungsi menjadi kawasan terbangun, sehingga ruang terbuka hijau yang selama ini
berfungsi sebagai resapan air, tidak lagi dapat menampung limpasan air hujan
yang turun ke bumi. Hal ini mengakibatkan terjadinya banjir di beberapa titik.
Jika Kota
Bandung tanpa RTH, sinar matahari yang menyinari itu 90% akan menempel di
aspal, genting rumah, dan bangunan lainnya yang ada. sementara sisanya yang 10%
akan kembali ke angkasa. Hal itu memicu udara Kota Bandung menjadi panas.
Namun, jika bandung memiliki RTH sesuai dengan angka ideal, maka sinar matahari
itu 80% diserap oleh pepohonan untuk fotosintesis, 10% kembali ke angkasa, dan
10% nya lagi yang menempel di bangunan, aspal dan lainnya.
Menurut
data Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Bandung 2006, akibat berkurangnya
persentase ruang terbuka hijau di Bandung, setiap tahun permukaan tanah di Kota
Kembang ini menyusut sekitar 42 sentimeter. Di Babakan Siliwangi sendiri
permukaan air tanah berada pada kedudukan 14,35 meter dari sebelumnya 22,99
meter. Menurut data yang dilansir Greenlife Society setidaknya 90 pusat
perbelanjaan di Bandung itu masih berhutang 85 ribu meter persegi ruang hijau.
Setiap 1000
megawatt yang dihasilkan dari pembangkit listrik bertenaga batubara akan
menghasilkan emisi karbon-dioksida 5,6 juta ton/ tahun. Ilustrasi lain, sebuah
kendaraan bermotor yang memerlukan bahan bakar 1 liter per 13 km dan tiap hari
mememerlukan BBM 10 liter maka akan menghasilkan emisi karbon-dioksida sebanyak
30 kg/hari atau 9 ton/tahun. Bisa dibayangkan jika jumlah kendaraan bermotor di
Kota Bandung di jalanan yang sering macet kita asumsikan 500.000 kendaraan, maka
dari sektor transportasi Kota Bandung menyumbang emisi karbon-dioksida ke
atmosfer sebanyak 4,5 juta ton/ tahun.
Singkatnya,
kondisi hutan Kota Bandung benar-benar kritis, jauh dari angka ideal yang
dibutuhkan warga kota yang telah mencapai lebih dari 2,3 juta jiwa. Istilah
lainnya, wilayah RTH di Kota Bandung ini masih sedikit. Dan saat ini jumlah
pohon perlindung sebanyak 229.649 pohon. Padahal, idealnya kata Kepala Dinas
Pertamanan Kota Bandung, Drs. Ernawan, jumlahnya 920.000 pohon pelindung atau 40%
dari jumlah penduduk. Jumlah tersebut dihitung dengan rumusan 2,3 juta jiwa
dikali 0,5 kg oksigen dikali 1 pohon dibagi 1,2 kg, sama dengan 2,3 juta kali
0,4 kg oksigen dikali 1 pohon, menghasilkan 920.000 pohon.
Sumber:
http://trtb.pemkomedan.go.id/artikel-699-pengertian-klasifikasi-dan-fungsi-ruang-terbuka-hijau-.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar