Pages

Mengenai Saya

Foto saya
Architecture of Gunadarma University. My Dream = Senior Architect!!! :')
Diberdayakan oleh Blogger.

Jumat, 14 Oktober 2016

Hukum dan Pranata Pembangunan - Penyimpangan Oknum Bidang Arsitektur dalam Proyek Konstruksi

Nama   : Bima Haryadi
NPM   : 22314172
Kelas   : 3TB06
Tugas   : Hukum dan Pranata Pembangunan #
               Universitas Gunadarma



Penyimpangan Oknum Bidang Arsitektur dalam Proyek Konstruksi

Hukum dan Pranata Pembangunan adalah suatu interaksi antar pelaku-pelaku dalam konteks pembangunan untuk melakukan suatu kesepakatan dan perjajian demi kelangsungan pembangunan. Hal-hal yang termasuk didalamnya berupa kontrak kerja owner dan perencana (arsitek), kontrak kerja arsitek dan kontraktor, kontrak kerja sama arsitek dan pemerintah, kontrak kerja kontraktor dan pekerja lapangan, serta perjanjian-perjanjian lainnya yang menyangkut hal pembangunan.

            Proyek konstruksi adalah rangkaian kegiatan  yang melibatkan bidang teknik sipil dan arsitektur, serta bidang lain jika diperlukan dalam upaya membangun suatu bangunan dengan batasan waktu tertentu. Jenis proyek konstruksi diantaranya proyek bangunan gedung, proyek bangunan perumahan atau pemukiman, dan proyek bangunan teknik sipil seperti jalan, jembatan, dan sebagainya. Pihak-pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi adalah investor (owner), konsultan, kontraktor, lenders, konsultan Feasibility Study, asuransi, kompetitor, dan regulator. Pihak yang saling berhubungan dalam bidang arsitektur adalah owner, konsultan, dan kontraktor.

            Owner merupakan pihak yang ingin membangun proyek atau pemilik proyek dan menanamkan modal dalam proyek tersebut. Konsultan merupakan badan yang ditunjuk oleh kontraktor sebagai perwakilan owner dan bertugas untuk merencanakan proyek dan mengawasi pelaksanaan proyek. Kontraktor merupakan pihak yang akan melaksanakan proyek dengan menerjemahkan perencanaan yang direncanakan oleh konsultan menjadi wujud yang nyata.  

            Dalam sebuah proyek konstruksi, tidak jarang terjadi penyimpangan. Penyimpangan terjadi disebabkan oleh oknum dari pihak-pihak yang terlibat dalam proyek yang tidak bertanggung jawab. Penyimpangan proyek menjadi salah satu strategi kontraktor untuk mengambil keuntungan yang besar. Dalam pelaksanaan proyek, peran kontraktor dan konsultan saling berhubungan. Konsultan bertugas untuk merencanakan dan mengawasi proyek. Apabila proyek tidak terlaksana dengan baik, hal tersebut disebabkan karena perencanaan atau pengawasan yang tidak dilaksanakan dengan baik. Konsultan sering mendapatkan tugas lain dari kontraktor untuk membantunya dalam mengorganisir kegiatan tertentu dengan iming-iming imbalan dari kontraktor, maka proyek konstruksi menjadi lemah pengawasan sehingga tidak terlaksana dengan baik.

            Penyimpangan-penyimpangan dalam proyek konstruksi dapat berupa kolusi, penyuapan, kelalaian, dan kecurangan. Kolusi yang sering terjadi adalah pemberian komisi dalam mendapatkan tender. Penyuapan dapat berupa pemberian materi atau sesuatu yang berharga kepada pihak tertentu tanpa mengikuti prosedural. Kelalaian contohnya adalah dokumentasi yang tidak sesuai, kinerja yang tidak baik dalam pelaksanaan proyek, mengambil keuntungan proyek, desain yang tidak baik, kualitas material yang tidak baik, pengawasan yang tidak baik, pemahaman dokumen yang tidak baik, standar pemenuhan pekerja dan material yang tidak layak dan lain-lain. Kecurangan dalam proyek dapat berupa penggelapan material, memanaipulasi bukti pembayaran, permohonan palsu, mengubah isi dokumen kontrak, menyembunyikan informasi, misalnya tidak menginformasikan perubahan spesifikasi material.

Sanksi bagi kasus pidana dalam pelaksanaan proyek konstruksi  tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi Bab X Pasal 41-43 mengenai sanksi.

Pasal 41
Penyelenggara pekerjaan konstruksi dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana atas pelanggaran Undang-Undang ini.

Pasal 42
1)      Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 yang dapat dikenakan kepada penyedia jasa berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara pekerjaan konstruksi;
c. pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi;
d. pembekuan izin usaha dan/atau profesi;
e. pencabutan izin usaha dan/atau profesi.

2)      Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 yang dapat dikenakan kepada pengguna jasa berupa :
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara pekerjaan konstruksi;
c. pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi;
d. larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi;
e. pembekuan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
f. pencabutan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

3)      Ketentuan mengenai tata laksana dan penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 43
1)      Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.
2)      Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak.
3)      Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.

Kesimpulan dan Saran

Kesimpulan
Penyimpangan dalam proyek konstruksi adalah hal yang sulit dihindari. Penyimpangan tersebut terjadi karena lemahnya perencanaan dan pengawasan dalam proyek disebabkan kurangnya upaya manajemen konstruksi.

Saran
Dalam pelaksanaan proyek konstruksi manajemen konstruksi harus dilakukan secara berkala dalam upaya penjaminan mutu bangunan, serta kesesuaian biaya dan waktu pelaksanaan untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan. Dalam sebuah proyek, bidang kerja yang terlibat harus bekerja sesuai dengan tugas masing-masing sehingga akan mudah dalam pelaksanaan Quality Control atau pengontrolan dalam proyek konstruksi.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About