Nama : Bima Haryadi
NPM :
22314172
Kelas :
3TB06
Tugas :
Hukum dan Pranata Pembangunan #
Universitas Gunadarma
Penyimpangan Oknum Bidang Arsitektur dalam Proyek
Konstruksi
Hukum dan Pranata
Pembangunan adalah suatu interaksi antar pelaku-pelaku dalam konteks
pembangunan untuk melakukan suatu kesepakatan dan perjajian demi kelangsungan
pembangunan. Hal-hal yang termasuk didalamnya berupa kontrak kerja owner dan
perencana (arsitek), kontrak kerja arsitek dan kontraktor, kontrak kerja sama
arsitek dan pemerintah, kontrak kerja kontraktor dan pekerja lapangan, serta
perjanjian-perjanjian lainnya yang menyangkut hal pembangunan.
Proyek
konstruksi adalah rangkaian kegiatan
yang melibatkan bidang teknik sipil dan arsitektur, serta bidang lain
jika diperlukan dalam upaya membangun suatu bangunan dengan batasan waktu
tertentu. Jenis proyek konstruksi diantaranya proyek bangunan gedung, proyek
bangunan perumahan atau pemukiman, dan proyek bangunan teknik sipil seperti jalan,
jembatan, dan sebagainya. Pihak-pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi
adalah investor (owner), konsultan,
kontraktor, lenders, konsultan Feasibility Study, asuransi, kompetitor,
dan regulator. Pihak yang saling berhubungan dalam bidang arsitektur adalah owner, konsultan, dan kontraktor.
Owner merupakan pihak yang ingin
membangun proyek atau pemilik proyek dan menanamkan modal dalam proyek
tersebut. Konsultan merupakan badan yang ditunjuk oleh kontraktor sebagai
perwakilan owner dan bertugas untuk
merencanakan proyek dan mengawasi pelaksanaan proyek. Kontraktor merupakan
pihak yang akan melaksanakan proyek dengan menerjemahkan perencanaan yang
direncanakan oleh konsultan menjadi wujud yang nyata.
Dalam
sebuah proyek konstruksi, tidak jarang terjadi penyimpangan. Penyimpangan
terjadi disebabkan oleh oknum dari pihak-pihak yang terlibat dalam proyek yang
tidak bertanggung jawab. Penyimpangan proyek menjadi salah satu strategi
kontraktor untuk mengambil keuntungan yang besar. Dalam pelaksanaan proyek,
peran kontraktor dan konsultan saling berhubungan. Konsultan bertugas untuk
merencanakan dan mengawasi proyek. Apabila proyek tidak terlaksana dengan baik,
hal tersebut disebabkan karena perencanaan atau pengawasan yang tidak
dilaksanakan dengan baik. Konsultan sering mendapatkan tugas lain dari kontraktor
untuk membantunya dalam mengorganisir kegiatan tertentu dengan iming-iming
imbalan dari kontraktor, maka proyek konstruksi menjadi lemah pengawasan
sehingga tidak terlaksana dengan baik.
Penyimpangan-penyimpangan
dalam proyek konstruksi dapat berupa kolusi, penyuapan, kelalaian, dan
kecurangan. Kolusi yang sering terjadi adalah pemberian komisi dalam
mendapatkan tender. Penyuapan dapat berupa pemberian materi atau sesuatu yang
berharga kepada pihak tertentu tanpa mengikuti prosedural. Kelalaian contohnya
adalah dokumentasi yang tidak sesuai, kinerja yang tidak baik dalam pelaksanaan
proyek, mengambil keuntungan proyek, desain yang tidak baik, kualitas material
yang tidak baik, pengawasan yang tidak baik, pemahaman dokumen yang tidak baik,
standar pemenuhan pekerja dan material yang tidak layak dan lain-lain.
Kecurangan dalam proyek dapat berupa penggelapan material, memanaipulasi bukti
pembayaran, permohonan palsu, mengubah isi dokumen kontrak, menyembunyikan
informasi, misalnya tidak menginformasikan perubahan spesifikasi material.
Sanksi bagi kasus pidana dalam pelaksanaan proyek
konstruksi tercantum dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi Bab X Pasal
41-43 mengenai sanksi.
Pasal 41
Penyelenggara
pekerjaan konstruksi dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana atas
pelanggaran Undang-Undang ini.
Pasal 42
1) Sanksi
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 yang dapat dikenakan kepada
penyedia jasa berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara pekerjaan
konstruksi;
c. pembatasan kegiatan usaha dan/atau
profesi;
d. pembekuan izin usaha dan/atau profesi;
e. pencabutan izin usaha dan/atau profesi.
2) Sanksi
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 yang dapat dikenakan kepada
pengguna jasa berupa :
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara pekerjaan
konstruksi;
c. pembatasan kegiatan usaha dan/atau
profesi;
d. larangan sementara penggunaan hasil
pekerjaan konstruksi;
e. pembekuan izin pelaksanaan pekerjaan
konstruksi;
f. pencabutan izin pelaksanaan pekerjaan
konstruksi.
3) Ketentuan
mengenai tata laksana dan penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 43
1) Barang
siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi
ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau
kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau
dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.
2) Barang
siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau
tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan
mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan
pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5%
(lima per seratus) dari nilai kontrak.
3) Barang
siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja
memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan
penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan
pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5
(lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per
seratus) dari nilai kontrak.
Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan
Penyimpangan
dalam proyek konstruksi adalah hal yang sulit dihindari. Penyimpangan tersebut
terjadi karena lemahnya perencanaan dan pengawasan dalam proyek disebabkan
kurangnya upaya manajemen konstruksi.
Saran
Dalam
pelaksanaan proyek konstruksi manajemen konstruksi harus dilakukan secara
berkala dalam upaya penjaminan mutu bangunan, serta kesesuaian biaya dan waktu
pelaksanaan untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan. Dalam sebuah proyek,
bidang kerja yang terlibat harus bekerja sesuai dengan tugas masing-masing
sehingga akan mudah dalam pelaksanaan Quality
Control atau pengontrolan dalam proyek konstruksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar