Nama : Bima Haryadi
Kelas : 2TB06
NPM : 22314172
Matkul : Pendidikan Kewarganegaraan
1.Pengertian politik
Kata ”politik” secara etimologis berasal dari
bahasa Yunani politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti satuan kesatuan
masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia, berarti urusan.Dalam bahasa indonesia,politik dalam arti
politics mempunyai kepentingan umum warga negara satuan bangsa.Politik
merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan , cara , dan alat
yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang di kehendaki.
Dalam bahasa inggris,politics adalah suatu rangkaian
asas (prinsip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita
atau tujuan tertentu.Sedangkan policy, yang dalam bahasa indonesia
diterjemahkan sebagai kebijaksana, adalah pertimbangan-pertimbangan yang di
anggap dapat menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau tujuan yang di
kehendaki.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah berbagai macam
kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan dari sistem negara dan upaya
dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan yang kita kehendaki,pengambilan keputusan
mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari
tujuan yang telah ditentukan . Untuk melaksanakan tujuan tersebut diperlukan
kebijakan-kebijakan yang dapat menyangkut mengenai peraturan,proses pembagian
dan alokasi mengenai sumber yang ada.
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia
yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya
digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi
adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan,
sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik.
Strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan .
Strategi juga dapat diartikan yaitu suatu kerangka rencana dan tindakan yang
dilakukan oleh seorang pemimpin yang berfokus ada tujuan jangka panjang suatu
organisasi . Tujuan yang hendak dicapai adalah mendukung pencapaian
tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh Politik Nasional.
Demikian, strategi pada dasarnya merupakan suatu
kerangka rencana dan tindakan yang disusun dan disiapkan dalam suatu rangkaian
pentahapan yang masing-masing merupakan jawaban terhadap tantangn baru yang
terjadi sebagai akibat dari langkah sebelumnya, dan keseluruhan proses terjadi
dalam suatu arah yang telah digariskan.
·
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan
Strategi Nasional
Dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi
nasional yang terkandung dalam sistem manajemen nasional, berlandaskan
ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun
berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945.
Politik nasional dengan memperhatikan pengertian
politik seperti di atas, dapat dirumuskan sebagai asas, haluan usaha serta
kebijaksanaan tindakan dari negara tentang pembinaan (perencanaan,
pengembangan, pemeliharaan, dan penegendalian, serta penggunaan potensi
nasional untuk mencapi tujuan nasional).
Strategi nasional adalah cara melaksankan politik
nasonal dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional, yakni merupakan pelaksanaan dari kebijaksanaan nasional.
·
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Sejak tahun1985 telah berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa lembaga-lembaga yang terdapat dalam suprastruktur politik
adalah MPR,DPR,Presiden,BPK. Sedangkan badan-badan yang ada dalam
masyarakat disebut dengan infrastruktur politik yang mencakup pranata
politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan
kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik
harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di
tingkat suprastruktur politik diaturoleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan
untuk penyusunan politik di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah
presiden menerima GBHN.
Proses penyusunan politik strategi nasional pada
infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat
Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional penyelenggara negara harus
mengambil langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat .
Agar dalam proses perencanaan politik berjalan dengan
baik maka dari itu harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran yang strategis .
Pemikiran strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi
perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu
pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan telaah strategi atau suatu
kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan selalu
memperhatikan berbagai kecenderungan.
·
Stratifikasi Politik Nasional
- Tingkat
penentu kebijakan puncak
a.
Kebijakan tertinggi yang
menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan UUD.Berdasarkan falsafah
Pancasila dan UUD 1945 kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR.
b.
Dalam hal dan keadaan yang
menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15
UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai
kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala
negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2.
Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan
di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan
berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional
dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil darikebijakan umum dalam keadaan tertentu
dapat dikeluarkan maklumat dari presiden.
3.
Tingkat penentu kebijakan
khusus
Merupakan kebijakan
terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan khusus adalah penjabaran
kebijakan umum ysng berguna untuk merumuskan strategi, administrasi, sistem dan
prosedur dalam bidang tersebut.
4.
Tingkat penentu kebijakan
teknis
Kebijakan teknis merupakan
kebijakan yang meliputi dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk
prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5.
Tingkat penentu kebijakan
di daerah
a.
Wewenang penentuan
pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam
kedudukannnya sabagai wakil pemerintah pusat di daerahnya yuridikasinya
masing-masing.
b.
Kepala daerah berwenang
mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan
tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
·
Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen
Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan
kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan
memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan
tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional adalah sebagai usaha
untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya
bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan menjadi
tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Pembangunan nasional mencakup hal-hal
yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan
seimbang.Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia harus ikut serta dan
berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan
masing-masing.
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah
sistem, pembahasannya bersifat komperehensif-strategis-integral. Orientasinya
adalah pada penemuan dan pengenalan faktor-faktor strategis secara menyeluruh
dan terpadu. Manajemen nasional itu perpaduan antara tata nilai,struktur dan
proses dalam mencapai kehematan,daya guna dan hasil guna dalam menggunakan
sumber daya nasional. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah sistem
sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi,
serta lingkungan yang memengaruhinya.
·
Otonomi Daerah
Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggung
jawab tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah,
termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta, masyarakat dalam
proses pemerintahan dan pembangunan.Pemerintahan juga tidak lupa untuk lebih
meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelanggaraan
fungsi-fungsi seperti pelayanan, pembangunan dan perlindungan terhadap
masyarakat dalam ikatan NKRI.Asas-asas penyelenggaraan
pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan,
diselenggarakan secara proposional sehingga saling menjunjung.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) provinsi,
kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala
daerah. Agar penyelenggaraan pemilihan dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD
membentuk panitia pengawasan. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota
dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih dengan berita acara yang
selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD untuk diproses pengusulannya kepada
Pemerintah guna mendapatkan pengesahan.
Dalam UU No.32 Tahun 2004
terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu sisi,
pelibatan publik(masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami
peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala daerah(Pilkada)
langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap
UUNo.22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan
kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dam pelaksanaan otomoni daerah.
Sekilas UU No.32 Taun 2004 masih menyisakan banyak kelemahan,
tetapi harus diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good
govemance(pemerintahan yang baik).
Undang- Undang No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan
daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara
teoritis telah memberikan dua bentuk otonami kepada dua daerah, yaitu otonomi
terbatas bagi daerah provinsi dan otonomi luas bagi daerah kabupaten/ kota.
Perbedaan antara Undang- Undang yang lama dan
yang baru ialah:
- Undang-undang yang
lama, titik pandang kewenangannya di mulai dari pusat ( Central
government looking)
- Undang-undang
yang baru, titik pandang kewenangannya di mulai dari daerah ( local
government looking).
·
Implementasi Politik Strategi
Nasional
1.
Implementasi politik
dan strategi nasional di bidang hukum:
a.
Mengembangkan budaya hukum
di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum.
b.
Menata sistem hukum
nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum
agama dan hukum adat.
c.
Menegakkan hukum secara
konsisten untuk menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi
hukum serta mengahargai HAM.
d.
Melanjutkan ratifikasi
konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan HAM sesuai kebutuhan dan
kepentingan bangsa.
e.
Meningkatkan integritas
moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum untuk menumbuhkan kepercayaan
masyarakat.
- Penyelenggara
Negara
a.
Membersihkan
penyelenggara negara dari praktek korupsi, kolusi,dan
nepotisme dengan memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku.
b.
Meningkatkan kualitas aparatur negara
dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan .
c.
Melakukan pemeriksaan
terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku
jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hakasasi manusia.
d.
Meningkatkan fungsi dan
keprofesionalan birokrasi dalam melayani masyarakat dan
akuntanbilitasnya dalam mengelola kekayaan Negara.
e.
Meningkatkan kesejahteraan
Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia untuk menciptakan aparatur yang bebas dari
korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab profesional,produktif dan
efisien.
f.
Memantapkan netralisasi
politik pegawai negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.
- Komunikasi,
informasi, dan media massa
a.
Meningkatkan pemanfaatan
peran komunikasi melalu imedia massa modern dan media
tradisional untuk mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh
persatuandan kesatuan, membentuk kepribadian bangsa.
b.
Meningkatkan kualitas
komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi
informasi dankomunikasi guna memperkuat daya saing.
c.
Meningkatkan peran pers
yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteran
insan pers agar profesional, berintegritas, dan
menjunjung tinggi supremasi hokum yang terkait.
d.
Membangun jaringan
informasi dan komunikasi antar pusat dan daerah serta antar daerah secara
timbal balik dalam rangka mendukung pembangunan nasional
serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
e.
Memperkuat
kelembagaan, sumber daya manusia,sarana dan prasarana
penerapan khususnya di luar negeri .
- Agama
a.
Memantapkan fungsi,
peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral,
spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara.
b.
Meningkatkan kualitas
pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan
agama sehingga pendidikan menjadi lebih memadai.
c.
Meningkatkan dan
memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana
yang harmonis dan saling menghormati.
d.
Meningkatkan
kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya.
e.
Meningkatkan peran dan
fungsi lembaga–lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak
perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan.
- Pendidikan
a.
Mengupayakan perluasan dan
pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat
Indonesia.
b.
Melakukan pembaharuan
system pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum.
c.
Mengembangkan sikap kritis
terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai budaya yang
kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa dimasa depan.
d.
Mengembangkan
kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk mencapai
sasaran sebagai pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap
totalitas kehidupan.
e.
Mengembangkan dunia
perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat
keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan
bangsa.
- Kedudukan
dan Peranan Perempuan
a.
Meningkatkankedudukan dan peranan perempuan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b.
Meningkatkan kualitas peran
dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai
persatuan dan kesatuan .
- Pemuda
dan Olahraga
a.
Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkankualitas
manusia Indonesia sehingga memiliki tingkat kesehatan dan
kebugaran yang cukup.
b.
Meningkatkan usaha
pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan
secara sistematis dankomprehensif .
c.
Mengembangkan iklim yang
kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap
potensi, bakat, dan minat .
d.
Mengembangkan minat
dan semangat kewirausahaan dikalangan generasi yang berdaya saing, unggul dan
mandiri.
e.
Melindungi segenap generasi
muda dari bahaya distruktif terutama bahaya penyalahgunaan
narkotika, obat–obat terlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba).
- Pembangunan
Daerah
a.
Mengembangkan otonomi
daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab
dalam rangka pemberdayaan masyarakat
b.
Melakukan pengkajian
tentang berlakunya otonom idaerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten,
daerah kota dan desa
c.
Mempercepat
pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan
memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan
penataan ruang, baik fisik maupun sosial.
d.
Mempercepat
pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat
terutama petani dan nelayan
·
Keberhasilan Politik Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional Indonesia akan
berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan
kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara
terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap
mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi
warganya.
Dengan demikian ketahanan nasional Indonesia akan
terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela negara, serta
kesadaran nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pengertian Good
Governance
Istilah good and clean governance memiliki
pengertian akan segala hal yang terkait dengan tindakan atau tingkah laku yang
bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau memengaruhi urusan publik untuk
mewujudkan nilai – nilai tersebut dalam kehidupan sehari – hari. Dalam konteks
ini, pengertian good governance tidak sebatas pengelolaan lembaga pemerintahan
semata, tetapi menyangkut semua lembaga baik pemerintah maupun nonpemerintah
(lembaga swadaya masyarakat) dengan istilah good corporate.
Di Indonesia, substansi wacana good
governance dapat dipadankan dengan istilah pemerintahan yang baik, bersih, dan
berwibawa. Pemerintahan yang baik adalah sikap di mana kekuasaan dilakukan oleh
masyarakat yang diatur oleh berbagai tingkatan pemerintah Negara yang berkaitan
dengan sumber – sumber sosial, budaya, politik, serta ekonomi. Dalam praktiknya
pemerintahan yang bersih (clean government), adalah model pemerintahan yang
efektif, efisien, jujur, transparan, dan bertanggung jawab.
Prinsip – prinsip Pokok Good and Clean Governance
Untuk merealisasikan pemerintahan yang
professional dan akuntabel yang bersandar pada prinsip – prinsip good
governance, Lembaga Administrasi Negara (LAN) merumuskan Sembilan aspek
fundamental (asas) dalam good governance yang harus diperhatikan, yaitu:
1.
Partisipasi
(participation)
2.
Penegakan hukum
(rule of law)
3.
Transparansi
(tranparency)
4.
Responsif (responsiveness)
5.
Orientasi
kesepakatan (consensus orientation)
6.
Keadilan
(Equity)
7.
Efektivitas
(effectiveness) dan efisiensi (eficiency)
8.
Akuntabilitas
(accountability)
9.
Visi strategis
(strategic vision)
Partisipasi (Participation)
Partisipasi yang diberikan bisa berbentukbuah pukiran,
dana, tenaga maupun bentuk-bentuk lainnyayang bermanfaat.
Syarat
utama warga negara disebut berpartisipasi dalam kegiatan berbangsa, bernegara
dan pemerintahan yaitu:
1) ada rasa kesukarelaan (tanpa paksaan)
2) ada keterlibatan secara emosional
3) memperoleh manfaat secara langsung
maupun tidak langsung dari keterlibatannya
Penegakan Hukum (Rule of Law)
Good
Governance dilaksanakan dalam rangka demokratisasi kehidupan berbangsa dan
bernegara. Salah satu syarat kehidupan demokrasi adalah adanya penegakan hokum
yang adil dilaksanakan tanpa pandang bulu. Oleh karena itu langkah awal
penciptaan Good Governance adalah membangun system hokum yang sehat, baik
perangkat lunaknya (software), perangkat kerasnya (hardware) maupun sumber daya
manusia yang menjalankan sistemnya (humanware).
Transparansi (Transparancy)
Salah
satu karakteristik Good Governance adalah keterbukaan. Keterbukaan teersebut
mencakup semua aspek aktivitas yang menyangkut kepentingan public mulai dari
proses pengambilan keputusan penggunaan dana-dana public sampai pada tahapan
evalusai.
Daya Tanggap (Responsivencess)
Proses
pembangunan Good Governance perlu memiliki daya tanggap terhadap
keinginan maupu keluhan para pemegang saham (stake holder). Untuk mengetahui
kepuasan masyarakat-masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh sector
public, secara periodic perlu dilakukan survey untuk mengetahui tingkat
kepuasan konsumen (customer satisfaction).
Berorientasi pada Konsensus (Concencus Orientation)
Aktivitas
politik berisi dua hal yaitu konflik dan consensus. Pengambilan keputusan
maupun pemecahan masalah bersama lebih diutamakan berdasarkan consensus, karena
nilai dasar kita dalam memecahkan persoalan bangsa adalah melalui “musyawarah
untuk mufakat”.
Keadilan (Equity)
Setiap
warga Negara memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan. Akan
tetapi karena kemampuan masin-masing warga Negara berbeda-beda, maka sector
public perlu memainkan peranan agar kesejahteraan dan keadilan dapat berjalan
seiring jalan.
Keefektifan dan Efisiensi (Effectiveness and
Efficiency)
Kegiatan ketiga domain dalam Governance perlu
mengutamakan efektivitas dan efisiensi dalam setiap kegiatan. Tekenan perlunya
efektivitas dan efisiensi terutama ditujukan pada sector publik karena
menjalankan aktivitasnya secara monopolistik.
Akuntabillitas (Accountabillity)
Setiap aktivitas yang berkaitan dengan kepentingan publik
perlu mempertaggungjawabkannya kepada publik. Secara teoritis,
akuntabilitas itu dapat dibedakan menjadi lima macam (Jabbta& Dwendi,
1998), yaitu sebagai berikut :
a. Akuntabilitas
Organisasional Administratif
b. Akuntabilitas
legal
c. Akuntabilitas
Politik
d. Akuntabilitas
Profesional
e. Akuntabilitas
moral
Visi Strategis (Strategic Vision)
Setiap
domain dalam Good Governance perlu memiliki visi yang strategis. Visi itu
sendiri dapat dibedakan antara visi jangka panjang (longterm vison) antara 20
sampai 25 tahun (satu generasi) serta versi jangka pendek (sort term vision)
sekitar 5 tahun.
Menurut
penjelasan UNDP, kesembilan karekteristuk tersebut di atas bersifat saling
terkait dan saling memperkuat.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar